Buronan Kejari Denpasar Ini Tertangkap di Perumahan Elite, Pekanbaru

Buronan-Tiket-Garuda-Indonesia.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Buronan dugaan korupsi tiket Garuda Indonesia yang diburu oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Bali, Tutin Apriyani, ditangkap oleh anggota intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin, 2 Desember 2019.

Tutin ditangkap saat berada di rumahnya di Perumahan Puri Indah, Jalan Sudirman, Pekanbaru. Penangkapan itu dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2121/K/Pid.Sus/2016 tanggal 26 Juli 2017.

"Kita berhasil menangkap buronan, TA (Tutin Apriyani) berdasarkan putusan Mahkamah Agung. Bersangkutan telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto. 

Tuti merupakan terpidana dengan vonis satu tahun penjara dalam kasus korupsi tiket Garuda Jilid V sebelumnya ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar. 

Pascaperkaranya dinyatakan inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap, 2017 lalu, perempuan kelahiran Kabupaten Bengkalis, Riau itu memilih kabur.


Sebelum melarikan diri dan ditetapkan sebagai buron, lanjut Asisten Intelijen, Tutin sempat dinyatakan bebas demi hukum, karena masa penahanannya telah habis. 

Memanfaatkan kondisi tersebut, Tutin kemudian memilih pulang ke Pekanbaru. Keberadaan Tutin di Kota Bertuah sejatinya telah terdeteksi sejak satu bulan terakhir.

Tutin terlacak dari aktivitas percakapan nomor telepon selulernya. Setelah melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi, buronan tersebut akhirnya ditangkap di rumahnya, perumahan elite di Pekanbaru. 

Selanjutnya Tutin dibawa ke Bali untuk menjalani masa hukuman. “Sebagai tindak lanjut, jaksa eksekutor pada Kejari Denpasar membawa terpidana ke Denpasar guna pelaksanaan eksekusi putusan,” pungkas Raharjo.

Diketahui, Tutin Apriyani terlihat korupsi pengadaan tiket bersama dua rekannya, Suhaimin Nidhom, dan AA Istri Wahyuni, karyawan DPSKD PT Garuda Bandara Ngurah Rai, Bali. 

Korupsi dilakukan medio September 2005 hingga Maret 2006. Perbuatan terpidana berawal saat menerima kedatangan 15 orang penumpang Continental Airline rute Guam (Amerika Serikat), Denpasar-Jakarta.

Mereka transit di Denpasar karena Continental Airline tidak punya rute ke Jakarta. Berdasarkan multilateral Interline Traffic Agreement antara Continental Airline dan Garuda Indonesia, maka penumpang diangkut dengan pesawat Garuda tapi tetap menggunakan tiket Continental.