Hakim Tolak Praperadilan Dua Tersangka Kasus Narkoba Rupat

prapid-advokasi.jpg
(istimewa)

Laporan: ANDRIAS

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Kapolres Bengkalis, AKBP Sigit Adiwuryanto mengatakan Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis mengugurkan sidang praperadilan kasus narkoba dengan tersangka Adi Saputra (31) alias Putra.

Sidang dipimpin Hakim tunggal, Annisa Sitawati SH menghadirkan pemohon dan termohon pada persidangan yang digelar, Kamis, 14 November 2019 Jalan Karimun, Bengkalis.

"Idealnya, tercapainya penegakan hukum yang profeisional dan prosedural dalam perkara dimaksud serta dapat bertujuan memenangkan sidang Praperadilan," katanya melalui Kasat Narkoba Polres Bengkalis, AKP Syahrizal, Kamis 14 November 2019.


Sidang Praperadilan Polres Bengkalis di Pengadilan Negeri Bengkalis ini terkait penanganan Perkara Narkotika yang di tangani Unit Reskrim Polsek Rupat Polres Bengkalis dgn nomor Laporan Polisi : LP/ 09/ X/ 2019/ Riau/ Bks/ Sek- Rupat, tanggal 03 Oktober 2019 dari kuasa pemohon yakni Baharudin, SH dan Partner.

Tambah AKP Syahrizal, perkara pokok narkotika tersangka Adi Saputra telah mulai di sidangkan pada hari Rabu, 13 November 2019 kemarin. Sementara, dari tim advokasi yang ditunjuk Kapolres Bengkalis di antaranya Iptu Aprinaldi. SH. MH. Ipda Hasan Basri. SH dan Brigadir Efendi Ali. SH

"Perkara Praperadilan Polsek Rupat dinyatakan gugur oleh Hakim tunggal yang memimpin persidangan," tambahnya lagi, bahwa biaya yang timbul atas perkara Praperadilan di bebankan kepada negara.

Seperti di beritakan RIAUONLINE, CO.ID, Kepolisiam Sektor (Polsek) Rupat berhasil mengamankan dua pemuda yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Subrantas Rt.21 Rw.07 Sungai Injab Kelurahan Terkul Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.

Penangkapan kedua pelaku, terjadi hari Kamis 3 Oktober 2019 kemarin, terbilang dramatis bak film action.

Pelaku yang menggunakan sebuah mobil warna merah BM 1794 FM, sempat hendak menabrak petugas yang memberhentikan kendaraanya.