RIAU ONLINE, PEKANBARU – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru membongkar dugaan peredaran narkotika jenis pil ekstasi. Seorang perempuan berinisial PA (27) diamankan bersama 1.226 butir pil ekstasi berbagai merek.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Jumat, 28 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Awalnya, polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi pil ekstasi yang dilakukan PA di sebuah hotel di Jalan Tanjung Datuk, Kecamatan Lima Puluh, Pekanbaru.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru. Setelah hasil penyelidikan dilaporkan kepada Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko, petugas Unit 2 yang dipimpin Kanit 2 Resnarkoba Ipda Efrain Wildana bergerak ke lokasi.
Setibanya di hotel, petugas melakukan pemeriksaan terhadap PA dengan disaksikan supervisor hotel. Namun, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika di dalam kamar.
Petugas kemudian melakukan pendalaman. Kepada polisi, PA mengaku masih menyimpan narkotika di rumahnya yang berada di kawasan Jalan Melur Indah Ujung, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.
Polisi langsung bergerak menuju rumah tersebut. Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan sebuah tas berwarna biru di dalam lemari pakaian.
Saat diperiksa, tas tersebut berisi 1.226 butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 896 butir merupakan pil ekstasi berlogo Heineken warna kuning dan 330 butir lainnya berlogo Superman warna pink.
Selain pil ekstasi, polisi turut mengamankan satu unit timbangan digital warna silver, satu unit telepon seluler Vivo warna biru, satu tas berwarna biru serta puluhan plastik klip bening.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta melalui Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko membenarkan pengungkapan tersebut.
Menurut Noki, penangkapan PA merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika jenis pil ekstasi.
“Kami menindaklanjuti informasi masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkotika jenis pil ekstasi. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial PA dan menemukan barang bukti sebanyak 1.226 butir pil ekstasi,” ujar Noki, Rabu, 2 September 2026.
Dari hasil pemeriksaan sementara, PA diduga berperan sebagai penyimpan sekaligus pengedar. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui asal-usul ribuan pil ekstasi tersebut.
Kepada penyidik, PA mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seorang laki-laki berinisial PM. Polisi kini masih memburu PM yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk mencari keberadaan PM yang disebut oleh tersangka sebagai pihak yang memberikan narkotika tersebut. Kami akan terus melakukan pendalaman,” tegas Noki.
Atas perbuatannya, PA disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polresta Pekanbaru memastikan pengembangan masih terus dilakukan untuk mengungkap pemasok serta jaringan peredaran pil ekstasi tersebut di wilayah Pekanbaru.

