UMK Kuansing 2020 Naik Jadi Rp 3 Juta lebih

ump-kuasnign.jpg
(istimewa)

Laporan: ROBI SUSANTO

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau Mursini telah menandatangani rekomendasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kuansing Tahun 2020, Senin, 11 November 2019.

UMK Kabupaten Kuansing tahun 2020 ditetapkan Rp 3.045.450,87 atau naik sebesar Rp 238.842,38 bila dibandingkan UMK Kuansing Tahun 2019. Pada tahun ini UMK Kuansing hanya Rp 2.806.608,49.

"Tadi (Senin,red) sudah ditandatangani pak Bupati, UMK 2020 naik Rp 238.842,38," ujar Kepala Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) Kuansing Mardansyah, Senin, 11 November 2019.


Menurut Mardansyah, kenaikan UMK Kuansing mengacu kepada rumusan baku sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan.

Adapun formula kenaikan upah minimum yang membuat kenaikan upah minimum setiap tahunnya menjadi baku, dimana persentase kenaikan upah minimum adalah inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi.

Lanjut Mardan, upah minimum juga didasarkan kepada Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

Dengan telah ditandatanganinya rekomendasi ini kata Mardan, maka selambat-lambatnya pada 21 November nanti akan ditetapkan dan diumumkan oleh Gubernur Riau.

UMK katanya, baru mulai berlaku pada 1 Januari 2020. "Tentunya kita berharap UMK ini ditaati nantinya," katanya.