Syamsuar Usulkan Kembali Ahmad Syah Jadi PJ Sekdaprov Riau

Asisten-I-Setdaprov-Riau-Ahmad-Syah-Harrofie.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Surat Keputusan (SK) penunjukan Penjabat (PJ) Sekdaprov Riau yang diberikan kepada Ahmad Syah Harrofie resmi berakhir Kamis 14 November mendatang. Jabatan PJ Sekdaprov Riau hanya berlaku selama tiga bulan. Tiga hari jelang berakhirnya PJ Sekdaprov Riau, Presiden belum juga menetapkan Sekdaprov Riau yang defenitif.

Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar memberikan sinyal untuk memperpanjang jabatan Pj Sekdaprov Riau Ahmad Syah Harrofie. Sebab sesuai aturan, jabatan Pj Sekdaprov Riau hanya berlaku 3 bulan dan akan berakhir tanggal 14 November mendatang.

"Itu mungkin saja (diperpanjang), kita sudah melakukan antisipasi," kata Syamsuar, Senin 11 November 2019.

Gubri akan mengusulkan kembali calon Pj Sekdaprov Riau ke Kemendagri untuk diperpanjang SKnya. Sebab hingga saat ini Presiden RI Jokowi belum juga menetapkan satu dari tiga nama calon Sekdaprov Riau defenitif hasil seleksi terbuka yang dilaksanakan beberapa waktu lalu.


"Nanti kita usulkan ke Kemendagri, kan masih ada beberapa hari lagi," katanya.

Sementara Kepala BKD Riau, Ikhwan Ridwan membenarkan jika sampai saat ini pihaknya belum juga mendapat informasi kapan Surat Keputusan penunjukan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau definitif keluar.

Jika sampai 14 November SK belum keluar, lanjut Ikhwan, pihaknya akan mengajukan perpanjangan SK Penjabat (Pj) Sekdaprov Riau, Ahmad Syah Harrofie yang berakhir pada 14 November 2019.

"Kalau belum keluar, nanti kita ajukan lagi perpanjangan Pejabat Sekdaprov Riau ke Pemerintah Pusat. Mudah-mudahan sesuai jadwalnya (14 November)," katanya .

Namun menunggu SK perpanjangan Pj Sekdaprov keluar, agar tidak terjadi kekosongan jabatan eselon I di lingkungan Pemprov Riau, sebut Ikhwan, pihaknya akan menunjuk pelaksana harian (Plh).

"Tapi menunggu SK perpanjangan batas Pj keluar biar tak kosong, sementara ditunjuk Plh dulu. Mudah-mudahan ini tak terjadi, kita tunggu lah petunjuk pusat," katanya. (*)