Wahid: Kami Bukan Anti Investasi, Tapi Tolong Jaga Lingkungan

wahid-DPR-RI.jpg
(Hasbullah)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Anggota komisi VII DPR RI membidangi lingkungan, Abdul wahid menegaskan pihaknya akan konsen dalam isu pencemaran lingkungan di Indonesia terutama Riau yang baru saja mengalami bencana kabut asap.

Ketua DPW PKB Riau ini mengatakan, isu lingkungan di Riau saat ini ada dua, yaitu masalah Kebakaran Hutan dan Lahan, yang kedua soal pencemaran lingkungan oleh limbah pabrik.

"Ini yang jadi persoalan kita, makanya kita mempertajam itu, salah satunya dengan mendukung adanya laboratorium sebagai alat uji terhadap pencemaran lingkungan itu," kata Wahid, Jumat, 1 November 2019 dalam diskusi Sinergi Peran Laboratorium Dalam Rangka Mendukung Early Warning System Bencana Lingkungan.

Sebab, menurut Wahid, bumi bukan milik manusia yang ada saat ini, namun juga milik generasi yang akan datang. Sehingga keberlangsungan hidup bumi harus mendapat perhatian khusus.

Wahid menambahkan pihaknya tidak anti dengan investasi dan industri. Namun ia menginginkan semua pihak baik masyarakat maupun investor untuk bersama-sama menjaga lingkungan.

"Kita harus melihat kedepannya untuk keberlangsungan hidup masyarakat, agar tercipta lingkungan sehat. Apa itu lingkungan sehat? Ya kalau kualitas udara bagus dan tidak ada pencemaran limbah B3. Itu sangat berbahaya untuk generasi masa depan," ujarnya.

Memang diakui Wahid, setiap perusahaan yang beroperasi di Riau sudah memenuhi Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) sebagai kebutuhan administrasi. Namun, pengawasan terhadap Amdal masih kurang optimal saat ini.


"Harus ada pengawasan berkala, ini yang harus kita tekankan pada lembaga yang mengawasi ini, apalagi Indonesia sudah menandatangani Paris Agreement sebagai bentuk komitmen penurunan emisi karbon," tuturnya.

Pemerintah, sambungnya, juga harus tegas dalam memberikan izin kepada perusahaan-perusahaan yang tidak pro terhadap lingkungan. Sebab, berdasarkan peraturan yang berlaku Pemerintah memiliki hak mencabut izin perusahaan tanpa melalui proses hukum.

"Ada sanksi administrasi berupa pencabutan izin. Pemda punya wewenang kalau memang ada bukunya. Itu boleh," tutupnya.

Sementara itu, anggota DPR RI lainnya yang hadir dalam acara tersebut, Arsyadjuliandi Rachman mendorong segera terbentuknya Laboratorium Lingkungan Hidup di Bumi Lancang Kuning.

Fasilitas ini sangat dibutuhkan karena Riau sebagai daerah yang sedang berkembang sering menghadapi sejumlah bencana ekologis.

"Tidak bisa kita pungkiri, perkembangan di Riau telah merubah fungsi fungsi ekologis sejumlah wilayah. Pasti ada dampak lingkungannya. Makanya dibutuhkan laboratorium lingkungan sebagai pencegahan awal agar hal-hal yang tidak diinginkan bisa dihindari," ujar Andi.

Sebagai anggota legislatif di pusat, pihaknya siap menjembatani kebutuhan kebutuhan Riau. Termasuk untuk percepatan terwujudnya laboratorium lingkungan ini dengan penganggaran bugdet sharing antara pusat dan daerah.

Ia meyakini, keberadaan laboratorium ini bisa menjadi mitigasi bencana lingkungan dan pencegahan pencemeran. Apalagi di Riau yang berkembang ini muncul banyak sekali industri. Mulai dari industri pengolahan sawit, pulp and paper, gas dan minyak bumi. Serta berbagai industri besar lainnya.

Jadi, kalau ada masyarakat yang merasa dirugikan dengan limbah industri, bisa membawa sample ke laboratorium untuk diuji. "Sehingga semua serba jelas dan transparan. Tidak ada lagi saling tuding dan tuduh ketika hasil laboratorium yang berbicara," ungkapnya.

Untuk itu, diharapkan, laboratorium yang dibangun punya standar kualitas tinggi. Sehingga memiliki tingkat kepercayaan yang sahih dan dipercaya berbagai pihak dan kalangan.