Tidak Dapat Mobil Dinas, DPRD Bengkalis Dapat Tunjangan Transportasi Rp18 Juta

khairul-umam-2.jpg
(istimewa)

Laporan: ANDRIAS

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Sama seperti priode sebelumnya, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis tidak mendapatkan fasilitas mobil dinas.

Namun, Anggota Dewan tersebut tetap mendapatkan hak sebagai tunjangan transportasi.

Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, H Khairul Umam membenarkan bahwa seluruh anggota DPRD tidak difasilitasi kendaraan dinas yang dibiayai pemerintah Bengkalis.


"Sama seperti anggota dewan sebelumnya, priode ini juga tidak difasilitasi mobil dinas dan mendapatkan dana transportasi," kata Khairul Umam kepada RIAUONLINE.CO.ID, Kamis, 24 Oktober 2019.

Ranperda Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Bengkalis disahkan tahun 2017. Pengesahan tersebut mengaju pada Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan Administratif DPRD Kabupaten Bengkalis.

"Lebih kurang sama seperti dewan sebelumnya, kisaran Rp 18 juta setelah di potong pajak diterima Rp 15 juta," terang Khairul Umam.

Disenggol, yang mendapatkan kendaraan dinas dari pemerintah Bengkalis hanya unsur pimpinan dewan? Politisi Senior PKS dengan sedikit bercanda, dirinya menjawab.

"Saya kira sama saja, hingga saat ini pimpinan dewan juga belum ada mobil dinasnya tuh?," tutur Khairul Umam.

Dalam perda sebelumnya, selain mengatur kendaraan dinas, juga mengatur terkait penggunaan rumah dinas anggota DPRD Bengkalis. Dengan aturan Perda tersebut, rumah dinas hanya diperuntukkan unsur pimpinan dewan.