Pembahasan KUA PPAS Kuansing Tertutup, Begini Tanggapan KIP

Ilustrasi-APBD.jpg

Laporan: ROBI SUSANTO

RIAUONLINE, TELUK KUANTAN - Rapat pembahasan Kebijakan Umum APBD Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Kabupaten Kuansing Tahun 2020 antara DPRD dan OPD sebagai mitra Komisi digelar hanya untuk internal dan tetutup untuk umum, Rabu 9 Oktober 2019.

Rapat pembahasan KUA PPAS terbuka dan tertutup untuk umum ini sudah dimulai sejak Senin 7 Oktober 2019. Rapat pembahasan dimulai ditingkat Banggar dan baru dua hari terakhir digelar ditingkat Komisi bersama OPD sebagai mitra.

Sepertinya media tidak diperkenankan untuk meliput jalannya pembahasan KUA PPAS APBD Kuansing mungkin dikarenakan internal yang tak bisa diumbar ke publik.

"Internal, ini untuk semua komisi," bisik Ketua DPRD Kuansing Andi Putra kepada wartawan saat mengikuti rapat pembahasan diruang Komisi I DPRD Kuansing, Rabu 9 Oktober 2019.

Ditempat terpisah, anggota DPRD Kuansing Sastra Febriawan mengatakan rapat internal pembahasan ini sudah sejak dulu dilakukan. "Sudah sejak dulu digelar secara internal," kata politisi partai Golkar ini.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Riau Zufra Irwan mengatakan sebenarnya rapat internal rapat tertutup dimanapun organisasi maupun lembaga itu hal biasa, tapi pembahasan apa dulu ? Kalau dia rapat internal ada bahasan-bahasan sifatnya khusus sifatnya dirahasiakan itu bisa.

Lanjut Zufra, tapi sepanjang itu pembahasan RAPBD maupun APBD mulai di Banggar sampai Komisi itu tidak ada satu klausul pun di dalam Undang-undang menyebutkan ada istilah rapat tertutup untuk melakukan pembahasan anggaran.

"Harus diketahui masyarakat, ndak boleh dirahasiakan, karena anggaran ini menyangkut kepentingan publik," tegasnya.

Menurutnya, apa yang mau ditutup-tutupi dalam pembahasan anggaran dan itu tidak diperbolehkan,"seluruh tahapan APBD sifatnya terbuka tidak ada yang boleh dirahasiakan," ujarnya.

Tapi katanya, kalau memang ada informasi yang dirahasiakan itu panduannya ada di pasal 17 di Undang-undang Keterbukaan Informasi.

"Kalau APBD ini mulai dari Musrenbang, pembahasan di Bappeda apalagi di Dewan itu tidak boleh ditutup-tutupi harus di publis kepada masyarakat, disampaikan kepada masyarakat, mulai rancangan APBD sampai rancangan APBD Perubahan, mana ada istilah rapat tertutup," pungkasnya.

Kemudian kalau misalkan mau merahasiakan sebuah informasi dasarnya ada namanya uji konsekwensi, misalkan apabila informasi tersebut lebih banyak mudaratnya dari pada manfaat informasi yang diberikan.

Terakhir katanya, satu yang perlu ditekankan jika ingin mengecualikan informasi atau namanya merahasiakan dasarnya UU 14 Tahun 2008 tentang informasi yang dirahasiakan pada pasal 17 itu diterangkan.