Polda Riau Bidik 3 Perusahaan Kelapa Sawit Terkait Kebakaran Lahan

Pasiran.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Tiga perusahaan perkebunan sawit di Riau terancam menjadi tersangka dalam perkara Karhutla.

Kepolisian Daerah Riau menyatakan tengah menyelidiki tiga perusahaan tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau AKBP Andri Sudarmadi di Pekanbaru, Kamis mengatakan tiga perusahaan yang tengah dalam proses hukum tersebut adalah PT SSS, PT AP dan terakhir PT TI.

"Tiga perusahaan yang disampaikan tadi diduga sebagai tersangka, tapi nanti penetapan tersangka tetap dilakukan melalui gelar perkara," kata mantan Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Riau itu.

PT SSS atau Sumber Sawit Sejahtera yang berlokasi di Kabupaten Pelalawan telah ditetapkan sebagai tersangka secara korporasi oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Riau. Namun, penyidik belum menetapkan pihak yang bertanggungjawab dalam perkara yang menyebabkan 150 hektare lahan di perusahaan sawit itu sebagai tersangka.


Dia mengatakan proses penyelidikan masih terus berlangsung, termasuk memeriksa sebanyak 43 saksi. Mereka yang diperiksa diantaranya dari korporasi itu sendiri, saksi ahli, masyarakat dan pemerintah setempat.

Selanjutnya, akhir September ini Polda Riau dan Bareskrim Mabes Polri juga telah menetapkan PT AP atau Adei Plantation, yang juga berlokasi di Kabupaten Pelalawan sebagai tersangka secara korporasi. Sama halnya dengan PT SSS, Polisi belum menetapkan pihak yang mempertanggungjawabkan penegakan hukum perusahaan asal Malaysia tersebut.

Terakhir, Andri menjelaskan jika Polisi kembali membidik satu perusahaan sawit lainnya. Adalah PT TI yang berlokasi di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Dia mengatakan polisi telah memulai penyelidikan sejak awal pekan ini dan juga telah menyegel 60 hektare lahan perusahaan yang terbakar.

"PT TI masih lidik. Dua minggu lalu dapat informasi dan langsung kita police line. Ada 60 hektare (yang terbakar)," jelasnya.

Dia menegaskan proses hukum masih terus berlangsung dan dalam waktu dekat akan segera melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka.

Selain membidik korporasi, Polda Riau juga menyatakan telah menangani 64 tersangka perorangan pelaku pembakar lahan, atau meningkat lima tersangka dalam sepekan terakhir.

"Jumlah tersangka kasus Karhutla di Riau, saat ini sudah mencapai 64 tersangka dari 61 Laporan Polisi (LP) yang masuk laporannya," katanya. (**)