KLHK Tawarkan Pemda 3 Instrumen Hukum Tindak Korporasi Pembakar Lahan

Rasio-Rido-Sani.jpg
(RIAUONLINE)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mendesak pemerintah daerah untuk tegas menindak korporasi yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan. Tidak adanya efek jera dari Pemda disinyalir menjadi pemicu terjadinya Karhutla yang dapat menimbulkan bencana asap.


Pada rapat koordinasi penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di Pekanbaru, Sabtu sore, Dirjen Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Rido Sani meminta pemerintah daerah dalam hal ini bupati dan wali kota sejumlah wilayah Provinsi Riau untuk bisa bertindak tegas terhadap korporasi yang terbukti membakar lahan.

Menurut sani, Pemda sebagai pemberi izin kegiatan lingkungan juga berwenang untuk memberikan sanksi adminsitratif, pembekuan izin, bahkan mencabut izin konsesi perusahaan pembakar lahan.

Dalam hal ini, Sani memberikan tiga instrumen hukum yang dapat dijalankan Pemda untuk memberikan efek jera bagi pelaku atau korporasi nakal yakni pemberian sanksi adminstratif, gugatan perdata dan gugatan pidana.

“Ada berbagai macam instrumen penegakkan hukum untuk memberikan efek jera para pelaku pembakaran lahan ini. pertama adalah sanksi administratif termasuk di dalam itu pembekuan dan pencabutan izin. saksi administraitif ini yang mempunyai kewenangan adalah siapa yang memberikan izin. berwenang memberikan sanksinya. sebagaimana diketahui bahwa sebagian besar izin lingkungan yang dikeluarkan berkaitan dengan kegiatan perkebunan di sini adalah bupati dan wali kota,” katanya.

Dengan dijalankannya tiga instrumen hukum ini, diharapkan kejadian pembakaran lahan tidak lagi terjadi di wilayah Riau.

Untuk kasus kebakaran lahan 2019 ini, Dirjen Hukum KLHK mengaku telah menyegel sepuluh perusahaan yang diindikasikan membakar lahan di wilayah Riau satu diantaranya perusahaan asal Malaysia PT Adei Plantation di mana perusahaan tersebut sudah berulang kali terjerat hukum atas kasus Karhutla.

Sebanyak 17 perusahaan telah digugat secara perdata, sembilan perusahaan dinyatakan inkrah dan dua diantaranya merupakan perusahaan di Riau yang harus membayar denda miliaran rupiah.

Sani berharap instrumen hukum yang dilakukan KLHK dapat juga dilaksanakan Pemda untuk kasus karhutla.


 “Kepada pelaku pembakaran hutan dan lahan ini ya kalau terhindar dari ratusan miliar triliunan cabut izinnya, penjarakan pelakunya mungkin itu akan memberikan efek jera yang sangat keras. Namun kita akan mulai segera yaitu para pemberi izin untuk menindak pelaku-pelaku dengan tegas. tadi saya sudah sampaikan kepada gubernur pada bupati dan walikota harus lakukan ini,” katanya.

Luas kebakaran hutan dan lahan di wilayah riau mencapai enam ribu delapan ratus hekatere versi BPBD Riau. Sedangkan KLHK menyebutkan luas kebakaran lahan di Riau sebelumnya lebih  dari 27 ribu hektar. Polda Riau telah menetapkan 47 tersangka dan satu korporasi pembakar lahan. Kabut asap sisa kebakaran lahan berdampak pada aktivitas masyarakat.

Pemerintah Provinsi Riau telah memerintahkan kepala Dinas Pendidikan pada daerah yang terpapar asap untuk meliburkan aktivitas belajar di sekolah. Sementara PemkotPekanbaru telah menetapkan status siaga darurat asap menyusul semakin pekatnya asap menyelimuti daerah itu.