Nota Pembelaan Terdakwa 37 Kg Sabu Ditolak

sidang-suci.jpg
(Andrias)

Laporan: ANDRIAS

RIAUONLINE, BENGKALIS - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis menolak seluruh dalil nota pembelaan atau Pledoi yang disampaikan kuasa hukum terdakwa mantan sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bengkalis, Suci Ramadianto bersama empat rekanya.

Hal itu dikatakan JPU Kejaksaan Bengkalis, Aci Jaya Saputra dalam persidangan saat membacakan replik tertulis yang dia bacakan di persidangan, Senin 26 Agustus 2019 di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis.

Sidang di pimpin oleh Ketua Hakim, Zia Ul Jannah didampingi dua hakim anggota Aulia Fatma Widhola dan Mohd Rizki Musmar.

Dalam sidang hari ini, JPU Bengkalis Aci Jaya Saputra menyatakan menolak pledoi dari terdakwa Suci Ramadianto dan empat rekanya sebagai terdakwa maupun penasehat hukumnya secara keseluruhan.

"Kami dengan tegas menolak atas nota pembelaan atau pledoi yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa," kata Aci Jaya Saputra.

JPU Kejaksaan Bengkalis tetap kukuh dengan tuntutan sebelumnya, yaitu tuntutan mati kepada terdakwa Suci Ramadianto dan kedua rekan bernama Iwan Irawan dan Rozali. Untuk tiga komplotan ini, masing-masing Surya Darma dan Muhammad Aris, dituntut 20 tahun penjara membayat denda Rp 20 miliar subsidair 3 bulan kurungan penjara.


JPU, Aci Jaya Saputra menilai, pembelaan penasehat hukum terdakwa yang dibacarakan dalam pledoi hanya melihat dari sudut pandang penasehat hukum saja bukan berdasarkan fakta di persidangan.

Disamping itu, dalam uraian nota pembelaan, baik terdakwa maupun penasehat hukum terdakwa mengaku tidak tahu-menahu soal barang haram di dalam kapal saat barang bukti ditemukan pihak kepolisian.

Penasehat hukum sebelumnya pun telah menuding berkas perkara atau BAP dari pihak kepolisisn adalah rekasaya atau karangan pihak penyidik kepolisian.

"Tudingan itu keliru, padahal saat BAP semua terdakwa didampingi empat penasehat hukum," bantahan JPU Kejari Bengkalis ini dengan nada lantangnya.

Selanjutnya, berdasarkan fakta persidangan tambah Aci Jaya Saputra. Kesaksian keterangan terdakwa adalah karangan.

"Karena keterangan terdakwa saat menjadi saksi tidak singkron dengan saksi lainya. Bahkan kita melihat upaya mengelabuhi persidangan, karena skenario yang buat seolah olah terdakwa adalah korban.Tapi terdakwa dan penasehat hukum lupa, bahwa di dunia ini tidak ada kebohongan yang sempurna. Apabila terdakwa dan penasehat hukum bermain-main terhadap ayat suci Al-Quran, maka azab Allah akan turun dengan sangat pedih," jelas.

Usai di bacakan oleh JPU Bengkalis, Majelis Hakim persidangan ini kemudian memutuskan untuk memberikan waktu kepada Suci Ramadianto dan keempat rekanya serta kuasa hukumnya untuk menyusun duplik, sebagai tanggapan atas replik.

"Ada petanyaan dari kuasa hukum terdakwa? Kalau tidak ada sidang kita skor hingga pukul 5 sore ini dengan agenda tanggapan atas replik," pungkas Ketua Hakim Sidang, Zia Ul Jannah.