Dua ASN Pemprov Riau Terlibat Korupsi Belum Dipecat, BKD Sebut Pegawai Pindahan

Ilustrasi-PNS-Dipecat.jpg

RIAUONLINE, PEKANBARU - Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, ternyata benar masih ada dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Riau yang terlibat kasus korupsi belum dipecat. Lantas mengapa dua ASN tidak kunjung dipecat meski sudah terbukti inkrah terlibat kasus tindak pidana korupsi.

Kepala Bidang Pembinaan BKD Riau, Trimo Setiono, Kamis (4/7/2019) mengatakan, belum dipecatnya dua ASN yang terlibat kasus korupsi tersebut akibat dari belum jelasnya status dua ASN tersebut.

"Dua ASN itu pegawai pindahan dari kabupaten, jadi kita kemarin masih mencari datanya apakah yang bersangkutan ini sudah resmi menjadi pegawai Pemprov Riau apa belum, dokumen itulah kemarin yang sedang kita cari dan kita lengkapi," katanya.


Pihaknya kemudian berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mencari data dua ASN tersebut statusnya apakah sudah terdaftar sebagai Pemprov Riau, atau masih sebagai pegawai di kabupaten asalnya. Setelah di cek di BKN ternyata benar, dua ASN tersebut statusnya sudah sebagai Pemprov Riau.

"Saat ini dokumen administrasi sudah selesai. Insyaallah, kalau beliau (Gubri) berkenan, sudah bisa ditandatangani surat pemecatan itu," katanya.

Sebelumnya, Mendagri Thahjo Kumolo memberikan teguran tertulis kepada 11 Gubernur dan 80 Bupati dan 12 Walikota se Indonesia agar segera melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada ASN di lingkungan kerjanya masing-masing.

Dari 11 Gubernur yang mendapatkan teguran tertulis tersebut, satu diantaranya adalah Gubernur Riau, Syamsuar karena berdasarkan data dari Kemendagri ada dua ASN Pemprov Riau yang terlibat kasus korupsi belum dipecat. (*)