KPU Bengkalis Buka Kotak Suara Untuk Pembuktian Gugagatan di MK

KPU-buka-kotak-suara.jpg
(andrias)

Laporani: ANDRIAS

RIAUONLINE, BENGKALIS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis telah membuka kotak suara beberapa TPS yang saat ini digugat dalam perselisihan hasil Pemilu oleh peserta Pemilu ke Makamah Konstitusi (MK).

Komisioner KPU Kabupaten Bengkalis, Devisi Hukum, Safroni mengatakan pembukaan kotak suara sebagai alat bukti karena dalam waktu dekat akan melakukan sidang pendahuluan.

"Pembukaan kotak suara dilakukan guna melengkapi alat bukti KPU Bengkalis saat pembuktian nantinya," kata Safroni kepada RIAUONLINE.CO.ID, Kamis 4 Juli 2019.

Diakui Safroni, pembukaan kotak suara dilakukan sejak sore kemarin disaksikan sejumlah perwakilan partai politik serta Bawaslu Bengkalis.


"Sejak kemarin (hari rabu, sore) kita mulai membuka dan Alhamdulillah selesai hari ini," jelas Safroni.

Diakuinya lagi, keterlambatan memang terjadi saat pembukaan dan penghitungan kotak suara dikarenakan proses pencarian kotaknya yang tertumpuk digudang.

"Kendala lain tidak ada, hingga selesai semuanya berjalan lancar dan aman," tambahnya.

Menurut dia, pembukaan kotak suara ini dilakukan untuk mengambil C1 plenonya yang akan menjadi alat bukti. C1 pleno yang dijadikan alat bukti ini tidak dibawa langsung dalam persidangan nantinya, pihak KPU hanya mengambil dokumentasi berupa foto, kemudian foto dilegis untuk dijadikan alat bukti persidangan mendatang.

Untuk diketahui, kotak suara yang dibuka sebanyak lima kotak suara. Diantaranya kotak suara yang dibuka kecamatan Pinggir Desa Titian Antui TPS 15, kemudian Kecamtan Bathin Solapan yakni TPS 5 Simpang Padang, TPS 20 Simpang Padang dan TPS 2 simpang padang, dan terakhir TPS 3 Sebanggar.

Untuk pelaksanana sidang pendahuluan gugatan Pemilu Bengkalis kemungkinan akan dilaksanakan tanggal 12 Juli mendatang di Makamah Konstitusi. Sidang tanggal 12 Juli juga bersama sama kabupaten kota lainya, karena tanggal tersebut jadwal untuk persidangan gugatan pendahuluan gugatan provinsi Riau.