KLHK Dorong UU Perampasan Keuntungan Hingga Pencucian Uang Korporasi Jahat

Dirjen-Gakkum-KLHK.jpg
(Azhar)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani begitu mendorong agar negara mau mengesahkan Undang-Undang tentang Perampasan keuntungan serta pencucian uang yang dilakukan oleh Korporasi jahat perusak lingkungan.

Beragam upaya telah mereka lakukan, termasuk menargetkan agar kedua ketetapan itu dapat terlaksana di tahun 2019 ini.

"Kami sedang menyiapkan tim dalam langkah penegakan hukum terkait dengan kejahatan multi door, Pencucian Uang dan Perampasan Keuntungan. Upaya bertahap kami lakukan, termasuk koordinasi dengan banyak pihak untuk menyiapkannya," sebutnya, Selasa, 23 April 2019.


Undang-Undang Pencucian Uang dan Perampasan Keuntungan tersebut lahir dari beragam instrumen penegakan hukum. Seperti sanksi administrasi, perdata, penegakan hukum pidana seperti penjara dan denda.

" Dibagian ini (pidana) kami sedang mengembangkan untuk pengenalan Perampasan Keuntungan dan penguatan melalui multi door," sebutnya kembali.

" Jadi, setelah dia untung (korporasi), uangnya ke mana? Kemungkinan digunakan untuk investasi lagi kan. Nah itu yang kita kejar, Pencucian Uang dan Perampasan Keuntungan," jelasnya.

Berdasarkan ketentuan UU 12/2011, UU 27/2009 dan Tata Tertib DPR, berbagai persyaratan harus dihadapi dalam proses pembentukan Undang-Undang agar Presiden RI mau mengesahkan yang kemudian diundangkan dalam lembaran Negara Republik Indonesia.