Polda Riau Tangani 15 tersangka Pembakar Lahan, Tidak Ada Korporasi

karhutla-bengkalis_1.jpg
(ist)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Kepolisian Daerah Riau menetapkan 15 tersangka pembakar hutan dan lahan. Dari jumlah itu, tak satupun dari kalangan korporasi.

"Ada 15 pelaku pembakar lahan yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Selasa.

Dia merincikan dari 15 tersangka tersebut, dua tersangka lainnya telah diserahkan dan menjadi tahanan Kejaksaan atau Tahap II. Sementara 13 tersangka lainnya masih dalam tahap penyidikan.

Ia menambahkan hingga saat ini Polres Dumai merupakan satuan wilayah yang menangani tersangka pembakar lahan terbanyak dengan total lima tersangka. Selanjutnya Polres Bengkalis dan Dumai masing-masing menangani tiga tersangka.


"Polres Meranti ada dua tersangka serta Polres Indragiri Hilir dan Polresta Pekanbaru masing-masing satu tersangka," kata Sunarto.

Dia menjelaskan untuk dua tersangka yang telah diserahkan ke Kejaksaan berasal dari Polres Dumai dan Polres Meranti. Sementara sisanya masih dalam tahap proses pelengkapan berkas penyidikan untuk selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan.

Lebih jauh, dia menjelaskan dari seluruh perkara yang ditangani, Polda Riau dan jajaran yang termasuk dalam Satgas Gakkum Karhutla menyegel 164 hektare lahan. Lahan bekas terbakar yang disegel tersebut dipasangi garis polisi serta papan informasi berisi penegasan larangan diolah selama proses penyidikan berlangsung.

Dia menjelaskan Polda Riau sebagai bagian dari Satgas Karhutla terus melakukan penegakan hukum sebagai upaya menekan luasan kebakaran lahan agar menimbulkan efek jera.

Total 2.912 hektare lahan di provinsi Riau terbakar selama 2019 ini. Kebakaran terluas terjadi di wilayah pesisir, seperti Bengkalis, Dumai, Rokan Hilir, Meranti, dan Siak. Selain itu, kebakaran juga melanda Kota Pekanbaru, Pelalawan, Rokan Hulu, Kampar, Inhil, Inhu dan Kuansing. (**)