Kejaksaan dan Polisi Selamatkan Rp20 miliar kerugian negara di Riau

Korupsi-ilustrasi.jpg
(Kompas)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Dua institusi penegak hukum di Provinsi Riau berhasil menyelamatkan Rp20 miliar yang disebut sebagai kerugian negara dari penanganan puluhan kasus korupsi di wilayah itu.

Korps Adhyaksa Kejaksaan Tinggi Riau menjadi institusi yang menyelamatkan kerugian negara terbesar hingga Rp16 miliar, sementara Polda Riau sebesar Rp4 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Uung Abdul Syakur beberapa waktu lalu menyatakan, kinerja Kejaksaan se-wilayah Riau pada tahun 2018 lalu tersebut mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya.

Bahkan katanya, pencapaian yang diraih Koprs Adhyaksa itu melebihi target yang telah ditetapkan. Khusus untuk penanganan korupsi disebutkan Uung, penyelamatan uang negara mencapai Rp 16.112.736.736,

“Semaksimal mungkin dilakukan (penyelamatan uang negara). Karena korupsi sebetulnya orientasi kita penyelamatan keuangan negara,” katanya.

Sementara itu, Polda Riau juga tidak ketinggalan dalam menangani perkara korupsi di Bumi Lancang Kuning, Riau. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau menyatakan telah menyelamatkan uang negara hingga Rp4 miliar dari penanganan 26 perkara korupsi sepanjang 2018.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Gidion Arif Setiawan, mengatakan penyelamatan uang negara tersebut mayoritas dilakukan saat penanganan perkara masih dalam tahap penyelidikan yang mencapai Rp2,57 miliar.


"Sementara pada saat penyidikan pengembalian uang negara sebesar Rp1,45 miliar," katanya.

Dia mengatakan mayoritas penanganan korupsi yang ditangani Polda Riau dan jajaran sepanjang 2018 berasal dari penyelewengan alokasi dana desa (ADD), dana desa (DD), kasus suap serta pengadaan barang dan jasa.

Dari total 26 perkara korupsi yang ditangani, sebanyak 39 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan total dugaan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp13,6 miliar.

Ia mengatakan penanganan perkara korupsi yang belum diselesaikan pada 2018 akan terus dilanjutkan proses penyelidikan dan penyidikannya.

Diakuinya ada sejumlah kendala dalam menangani beberapa perkara korupsi tersebut, seperti dugaan korupsi pajak yang terjadi di Dinas Pendapatan Daerah Riau, yang mengharuskan penyidik memeriksa ratusan wajib pajak serta terjadinya perbedaan kerugian negara antara jajarannya dan BPKP.

"Kasus Dispenda sudah kita tetapkan dua tersangka, tapi berkas belum dinyatakan lengkap karena ada perbedaan kerugian negara antara kami, jaksa dan BPKP," katanya.

Secara umum, Gidion mengatakan, penyelesaian penanganan perkara korupsi sepanjang 2018 mengalami penurunan 11,6 persen dibanding tahun sebelumnya.

Akan tetapi, dia menegaskan, penyelesaian perkara korupsi tersebut telah sesuai dengan target yang dibebankan Mabes Polri kepada Polda Riau dan jajaran.

Dia mengatakan masih ada beberapa Polres di Riau yang mendapat catatan merah dalam penanganan perkara korupsi, di antaranya Polres Dumai dan Polres Indragiri Hulu.

"Tiap Polres diberi jatah tiga kasus. Sedangkan Ditreskrimsus diberikan target melakukan penanganan kasus korupsi sebanyak lima kasus. Polres Dumai dan Inhu itu berdasarkan catatan kita masih nihil. Nanti kita evaluasi apa kendala mereka," ujarnya.

Sementara itu, Kapolda Riau Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo meminta jajarannya terus meningkatkan kinerja dalam pemberantasan perkara korupsi di wilayah itu, selain fokus dalam penanganan tindak pidana lainnya seperti narkoba serta kebakaran hutan dan lahan. (**)