Nelayan Rokan Hilir Belum Terima Ganti Rugi Limbah Perusahaan Sawit

Husaimi-Hamidi.jpg
(Hasbulah Tanjung)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Meski sudah dinyatakan bersalah dan diwajibkan membayar sejumlah uang ganti rugi ke masyarakat namun perusahaan Sawit Riau Makmur (SRM) hingga hari ini belum membayarkan ganti rugi tersebut.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi V DPRD Riau, Husaimi Hamidi saat menggelar reses di Kelurahan Sedinginan, Kecamatan Tanah Putih, Rokan Hilir.

Dikatakan Legislator PPP ini, pada pihak perusahaan telah dijatuhkan sanksi administratif oleh pemerintah pada Desember 2017 lalu, namun belum ada ganti rugi yang diterima masyarakat.

"Hingga saat ini tidak jelas. Kata pihak perusahaan, mereka telah membayar ke negara sebesar Rp211 juta, namun kompensasi tersebut belum diterima oleh puluhan nelayan di sana," ujar Husaimi, Kamis, 28 Februari 2019.

Husaimi berharap agar pemerintah setempat segera menjelaskan ke para nelayan terkait permasalahan ini dan menekan pihak perusahaan untuk segera mematuhi sanksi yang dijatuhkan pemerintah setempat.


Sebab, saat ini antara sesama nelayan dan juga pemerintah daerah saling menuduh. "Saat ini mereka di sana saling tuduh. Hal itu membuat situasi kurang kondusif. Mereka saling tak percaya lagi dengan sesama dan juga pemerintah," ujarnya.

Sementara itu, tokoh nelayan asal Kelurahan Sedinginan, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Suryadi mengaku heran dengan sistem pembayaran ganti rugi oleh perusahaan tersebut.

Sebab, menurut pengakuan perusahan ganti rugi tersebut dibayarkan oleh pemerintah daerah, bukan langsung ke nelayan yang dirugikan.

"Yang rugi kan nelayan, kenapa bayarnya ke negara melalui pemerintah daerah," ujar Suryadi.

Selain itu, ganti rugi yang menyebabkan menurunnya hasil tangkapan nelayan lantaran limbah perusahaan tersebut juga belum diterima oleh nelayan Kelurahan Sedinginan sejak tahun 2017 lalu.

"Dalam sanksi administratif, memang totalnya mencapai Rp211 juta. Namun, dalam rinciannya, kerugian nelayan hanya akan diganti sekitar Rp63 juta saja. Uang ganti rugi tersebut juga belum diterima nelayan," kata Suryadi.

Suryadi juga mengaku telah berusaha mempertanyakannya soal ganti rugi nelayan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hilir. Namun, informasi yang mereka dapatkan justru simpang siur.

"Pihak DLH sebut ganti rugi akan dilakukan oleh pemerintah pusat. Kami jadi bingung, dalam rapat dengan para nelayan yang digelar pada 2017 lalu, ganti rugi nelayan akan dibayarkan ke pemerintah daerah, tapi pihak DLH sebut oleh pusat. Mana yang benar, kami sudah menunggu," tutupnya.