15 Kilogram Sabu Dikendalikan Dari Balik Lapas Jakarta dan Pekanbaru

BNN-Riau.jpg
(Riyan Nofitra)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Badan Narkotika Nasioan (BNN) Riau mengungkap perdaran narkoba dalam jumlah besar jaringan lembaga pemasayarakatan di Pekanbaru dan Jakarta. Peredaran narkoba dikendalikan narapidana yang saat ini medekan di Lapas Pekanbaru dan Lapas Jakarta.

"Ini duak kasus berbeda, yang dikendalikan narapidana di Lapas Pekanbaru dan Jakarta," kata Plt Kepala BNN Riau, Ajun Komisaris Besar Haldun, di Pekanbaru, 8 Februari 2019.

Dari pengungkapan dua kasus itu, petugas menyita 15 kilogram sabu, 16 ribu butir ekstasi dan daun ganja kering 383 gram. Dalam hal ini, petugas mengamankan lima tersangka yang ditangkap di tempat berbeda yakni Firmansyah dan Syafri Madona, keduanya warga Pasir Putih, Kampar.

Tiga tersangka lainnya yakni Siswanto, warga Bengkalis, Firdaus warga Banjarbaru dan Deby, Warga Banjarmasin.

Untuk kasus pertama, petugas BNN menangkap Firman dan Syafri Madona, di Perumahan Gria III, Pasir Putih, Kampar. Petugas menciduk dua tersangka bersama barang bukti berupa sabu seberat 4 kilogram, 264 butir ekstasi dan 383 gram ganja kering.

Kasus itu terungkap menyusul adanya informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba dilakukan ke dua pelaku di wilayah Rumbai, Pekanbaru. Setelah dilakukan pengintaian, petugas berhasil menangkan kedua pelaku di rumahnya di Pasir Putih.


"Dari penangkapan kedua pelaku, terungkap peredaran narkoba dikendalikan oleh seorang rekannya inisal RK, yang saat ini mendekam di Lembaga pemasyarakatan Pekanbaru," tukasnya.

Untuk kasus kedua, petugas menangkap tiga pelaku lainnya di Hotel Grand Suka, Lantai VI, Pekanbaru. menyita barang bukti sabu seberat 11 kilogram dan ekstasi 16.364 butir. Petugas menangkap tiga pelaku Siswanto, Firdaus dan Deby.

Pelaku Siswanto merupakan pemain lama yang sudah menjadi target BNN, pelaku sudah dua kali menjemput narkoba asal Malaysia dalam jumlah besar yang dititipkan di Bengkalis. Dalam kasus ini, Siswanto kedapatan membawa sabu dan ekstasi yang dititipkan oleh orang tidak dikenal di sebuah kelenteng di Bengkalis.

Sabu tersebut akan di jemput dua pelaku lainnya Firdaus dan Deby, di Hotel Grand Suka, pekanbaru. Oleh kedua tersangka, sabu dan ekstasi rencananya akan di bawa ke Padang dan Jakarta atas perintah seorang narapidana di Lapas Jakarta.

"Untuk kepentingan penyidikan, kami belum bisa menyebut nama Lapas yang di Jakarta," ujar Haldun.

Meski demikian kata dia, BNN telah berkoordinasi bersama pihak kedua Lapas baik di Pekanbaru maupun Jakarta untuk mengamankan dua narapidana guna penyelidikan lebih lanjut.

"Dua kasus tersebut merupakan jaringan berbeda," katanya.