Kontraktor Proyek Simkudes Divonis 5,5 Tahun Penjara

sidang-simkudes.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis 5,5 tahun penjara terhadap Drs Abdul Hakim terkait korupsi dana proyek Sistem Keuangan Desa (Simkudes) di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Siak. Terdakwa merugikan negara Rp1,136 miliar.

Hakim ketua Toni Irfan menyatakan Abdul Hakim terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primer, yakni Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHPidana.

"Menjatuhkan pidana penjara 5 tahun 6 bulan, denda Rp 200 juta atau subsider kurungan empat bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijalankan," ujar Toni didampingi hakim anggota Dahlia Panjaitan dan Yanuar Anardi, Rabu sore, 12 September 2018.

Selain itu, majelis hakim juga menghukum Abdul Hakim membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,136 miliar. "Satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara. Kalau tidak ada, dapat diganti hukuman kurungan selama satu tahun," kata Toni.

Selanjutnya, Toni memberi kesempatan pada Abdul hakim untuk menentukan sikap atas putusan itu. Terdakwa menyatakan pikir-pikir. "Apakah hal yang sama juga dilakukan jaksa penuntut," tanya Toni dan dibenarkan JPU.


Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Negeri Siak, Endah Purwaningsih, dan Wirawan Prabowo. menuntut Abdul Hakim dengan hukuman 7 tahun penjara, denda Rp 200 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa juga dikenakan hukuman tambahan membayar uang penggganti kerugian negara Rp1,136 miliar atau subsider 1 tahun.

Abdul Hakim merupakan kontraktor proyek Simkudes yang dianggarkan pada tahun 2015 lalu di BPMPD Kabupaten Siak. Saat itu, 122 desa mengadakaan paket software sistem Simkudes yang dikerjakan oleh PT Dimensi Tata Desantara.

Program yang bersamaan dengan pengadaan pelatihan, papan informasi monografi dan profil desa, serta pengadaan buku pedoman umum penyelenggaraan pemerintah desa plus CD aplikasi dan buku suplemen tersebut. Masing-masing desa mengangarkan sebesar Rp17,5 juta.

Dalam perjalanannya, diduga terjadi penyelewengan anggaran, setiap desa dipungut biaya sebesar Rp17 juta oleh BPMPD Siak. Dari audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, tindakan itu merugikan negara Rp1,136 miliar.

Perkara ini juga menjerat Kepala BPMPD Kabupaten Siak, Abdul Razak. Dia sudah diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dan dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun, denda Rp50 juta atau subsider 1 bulan penjara. Kerugian negara dibebankan kepada Abdul Hakim.

Sebelum disidang, Abdul Hakim sempat jadi buronan kejaksaan selama enam bulan. Ia diamankan di
Epicentrum Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 3 Mei 2018 lalu sekitar pukul 22.30 WIB.

Abdul Hakim masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kejaksaan sejak November 2017 lalu, setelah beberapa kali tak memenuhi panggilan kejaksaan. Ia mengaku tidak kabur dan selama ini memang tinggal di Jakarta. (***)