Gadis Remaja Korban Pembunuhan di Siak Dikenal Ramah

Vebby-Riskika2.jpg
(facebook/Vella Haristin Rinanda)

Laporan: HENDRA

RIAU ONLINE SIAK, SIAK - Suasana duka masih menyelimuti kediaman orang tua almarhumah, VRM, di Kampung Paluh, Kecamatan Mempura, Siak, Riau.

Senin sore, 07 Februari 2022, karib kerabat dan pelayat masih mendatangi rumah duka.

Kepergian gadis 16 tahun itu menyisakan duka mendalam keluarga. Tak hanya karib kerabat, tetangga tempat tinggalnya di RT. 001 Rw. 006 Kampung Paluh kecamatan Mempura merasa kehilangan sosok periang.

Warga tak habis pikir, gadis dikenal ramah itu harus pergi selamanya dengan tragis.



"Kami masih tidak menyangka, biasanya melihat kejadian seperti ini hanya di TV dan ternyata sekarang menimpa tetangga kami, V anak yang baik, ramah," ucap Suryati, tetangga korban.

Masih teringat jelas keekolak VMR di tengah warga. Dibalik sikapnya yang ramah, V dikenal pekerja keras. Ia turut membantu ekonomi keluarga dengan berjualan kecil-kecilan di depan rumah.

"Keseharian V selepas pulang sekolah berjualan jajanan dan minuman di rumah menggunakan meja seperti dikantin sekolah", ucap Suryati.

VRM merupakan putri kedua dari tiga bersaudara dari seorang ibu Hani Seriani. Sedangkan ayahnya sudah meninggal dua tahun lalu. Sejak ditinggal sang ayah, sang ibu menjadi tulang punggung keluarga.

"Sampai saat ini saya masih tidak menyangka hal ini menimpa warga saya," kata Penghulu Kampung Paluh Suprayitno.

Warga maupun tetangga cukup terkejut mendengar kabar meninggalnya VRM secara tak wajar.


"Setelah korban ditemukan saya ikut mengantarkan korban untuk dilakukan otopsi di rumah sakit Bhayangkara, Pekanbaru hingga proses otopsi selesai jasad korban dibawa pulang ke kampung Paluh, kemudian dimakamkan sekitar jam 03:00 Senin pagi," ujar Suprayitno.

Sebelumnya, Kelurahan Benteng Hilir, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, Riau, gempar menyusul penemuan sesosok jenazah di terkubur di kebun sawit. Tak diduga, jasad tersebut ternyata VMR yang sempat dilaporkan hilang oleh pihak keluarga.

Korban meninggalkan rumah pada Rabu (2/2) saat berpamitan ke warung membeli paket internet.

Namun akhirnya korban justru ditemukan dalam kondisi meninggal dunia terkubur di kebun sawit. Jasad korban ditemukan pemilik kebun tak lain ayah tiri pelaku sendiri saat mencurigai bau tak sedap.

"Saksi mencium bau bangkai dan mencurigai mayat di kebun lalu melaporkan temuannya kepada warga sekitar," kata Kapolres Siak AKBP Gunar Rahardianto, lewat keterangan tertulis, Senin (7/2).

Aparat kepolisian dari Satreskrim Polres Siak, dibantu Ditreskrimum Polda Riau meringkus pelaku pembunuhan disertai perkosaan di Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak.

Terungkap, pelaku pembunuhan tak lain teman korban sendiri insial SAS (16). Pelaku ditangkap polisi kurang dari 24 jam setelah korban ditemukan meninggal dunia, Minggu (6/2/) siang.

“Setelah jasad korban ditemukan hari Minggu siang, malamnya pelaku langsung kita tangkap,” kata Rahardianto.

Rahardianto menjelaskan, peristiwa berawal saat korban hendak meminjam uang kepada pelaku.

Pelaku terhubung melalui media sosial Facebook. Lewat pesan messenger, pelaku membuat kesepakatan bertemu untuk memberi uang yang dipinjam korban.

Setelah korban bertemu dengan pelaku lanjut Rahardianto, kemudian pelaku mengelabui korban bahwa uang yang akan dipinjamkan berada di salah satu gubuk yang berada di kebun sawit di Mempura.

Setelah korban ikut ke gubuk yang dijanjikan, ternyata pelaku langsung menyekap lalu merudapaksa korban.

Usai cabuli, pelaku justru menghabisi nyawa korban dengan menyayat nadi korban.

Setelah dibunuh, pelaku pergi meminjam cangkul kepada warga sekitar dengan alasan untuk menanam sawit.

“Setelah korban tewas, pelaku mengubur korban tidak jauh dari gubuk tempat korban dibunuh,” jelas Gunar.

Atas perbuatannya, pelaku SAS disangkakan dengan Pasal 81 Ayat 5 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Dan Atau Pasal 340 KUHPidana.

“Ancaman hukuman Penjara Paling Singkat 10 (sepuluh Tahun) dan paling lama 20 (dua puluh tahun) dipidana mati, seumur hidup,” tutup Gunar.