Terungkap, Korban Dibunuh Usai Dirudapaksa di Kebun Sawit

pelaku-pembunihan-ditangkap.jpg
(humas polda riau)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Aparat kepolisian dari Satreskrim Polres Siak, dibantu Ditreskrimum Polda Riau meringkus pelaku pembunuhan disertai perkosaan di Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak.

Terungkap, pelaku pembunuhan tak lain teman korban sendiri insial SAS (16). Pelaku ditangkap polisi kurang dari 24 jam setelah korban ditemukan meninggal dunia, Minggu (6/2/) siang.

“Setelah jasad korban ditemukan hari Minggu siang, malamnya pelaku langsung kita tangkap,” kata Rahardianto.

Rahardianto menjelaskan, peristiwa berawal saat korban hendak meminjam uang kepada pelaku.

Pelaku terhubung melalui media sosial Facebook. Lewat pesan messenger, pelaku membuat kesepakatan bertemu untuk memberi uang yang dipinjam korban.


Setelah korban bertemu dengan pelaku lanjut Rahardianto, kemudian pelaku mengelabui korban bahwa uang yang akan dipinjamkan berada di salah satu gubuk yang berada di kebun sawit di Mempura.

Setelah korban ikut ke gubuk yang dijanjikan, ternyata pelaku langsung menyekap lalu merudapaksa korban.

Usai cabuli, pelaku justru menghabisi nyawa korban dengan menyayat nadi korban.

Setelah dibunuh, pelaku pergi meminjam cangkul kepada warga sekitar dengan alasan untuk menanam sawit.

“Setelah korban tewas, pelaku mengubur korban tidak jauh dari gubuk tempat korban dibunuh,” jelas Gunar.

Atas perbuatannya, pelaku SAS disangkakan dengan Pasal 81 Ayat 5 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak  Dan Atau Pasal  340 KUHPidana.

“Ancaman hukuman Penjara Paling Singkat 10 (sepuluh Tahun) dan paling lama 20 (dua puluh tahun) dipidana mati, seumur hidup,” tutup Gunar.