RIAU ONLINE, DUMAI - Warga Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai, digemparkan oleh peristiwa pembunuhan yang menewaskan seorang perempuan di rumah kontrakannya, Kamis, 12 Maret 2026.
Korban diketahui bernama Tika Plorentina Simanjuntak (26), yang ditemukan meninggal dunia dengan luka tusuk di tubuhnya. Peristiwa tragis ini terjadi di sebuah rumah kontrakan yang berada di Gang Horas, Kelurahan Bukit Datuk.
Kapolres Dumai, AKBP Angga Febrian Herlambang menjelaskan dugaan sementara pembunuhan mengarah pada persoalan hubungan pribadi, setelah mantan pacar korban diduga terlibat dalam kasus tersebut.
"Sehari sebelum kejadian sekitar pukul 15.56 WIB, korban sempat menghubungi seorang rekannya untuk datang menemaninya di rumah kontrakan," ujar AKBP Angga.
Lanjut Angga, korban merasa perlu ditemani karena mantan pacarnya yang berinisial BM berencana datang menemuinya di Dumai.
"Sekitar pukul 17.10 WIB, pelapor tiba di rumah kontrakan korban. Saat itu korban tengah bersiap untuk keluar bersama pelapor guna menganalisis nilai ujian murid di tempatnya mengajar," terangnya.
Korban kemudian masuk ke kamar mandi untuk mandi, sementara pelapor menunggu di ruang tamu.
Tidak lama berselang, BM datang ke rumah kontrakan korban dan langsung masuk ke dalam rumah. Ia kemudian menanyakan kepada pelapor mengenai hubungan antara pelapor dan korban.
"Pelapor menjelaskan bahwa dirinya sedang menjalin hubungan pacaran dengan korban. Mendengar pengakuan tersebut, BM disebut tidak terima dan menyatakan bahwa dirinya masih memiliki hubungan dengan korban," tambah Kapolres.
Tak lama kemudian, korban keluar dari kamar mandi dan menemui BM untuk mengklarifikasi situasi tersebut. Dalam percakapan yang berlangsung, korban menyampaikan bahwa dirinya memang sedang menjalin hubungan dengan pelapor dan meminta BM untuk meninggalkan rumahnya.
Setelah pembicaraan itu berakhir, korban bersama pelapor kemudian keluar dari rumah kontrakan. Sementara BM menuju mobilnya yang terparkir di area masjid yang tidak jauh dari lokasi rumah kontrakan tersebut. Namun peristiwa tragis terjadi keesokan harinya.
"Pada Kamis, 12 Maret 2026 sekitar pukul 06.30 WIB, pelapor kembali mendatangi rumah kontrakan korban untuk memastikan kondisi korban sebelum keduanya berangkat mengajar di sekolah," jelasnya.
Saat itu pelapor sempat bertemu dan berpamitan dengan korban sebelum pergi menuju tempat kerjanya. Beberapa jam kemudian, tepatnya sekitar pukul 08.37 WIB, pelapor menerima kabar mengejutkan.
"Korban Tika Plorentina Simanjuntak ditemukan telah meninggal dunia di rumah kontrakannya dengan sejumlah luka tusuk yang diduga akibat serangan senjata tajam," sebut Angga.
Mendapatkan informasi tersebut, pelapor segera melaporkan kejadian itu ke Polres Dumai untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian langsung bergerak cepat dengan mendatangi lokasi kejadian untuk mengamankan Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Tim Inafis juga diterjunkan untuk melakukan olah TKP guna mengumpulkan bukti-bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut".
"Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di sekitar lokasi kejadian serta memeriksa beberapa saksi yang diduga mengetahui peristiwa tersebut."
"Kita sudah mengamankan terduga pelaku inisial BM, yang diketahui merupakan mantan pacar korban. BM diamankan di wilayah hukum Polres Rokan Hilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tutup AKBP Angga.
Saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan pendalaman oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Dumai guna mengungkap secara terang kronologi kejadian serta memastikan peran pihak yang bertanggung jawab atas kematian korban.
Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 466 ayat (3) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

