Tersangka Pembunuhan Lisma Dibebaskan, Keluarga Menangis Minta Keadilan

Tersangka-Pembunuhan-Lisma-Dibebaskan-Keluarga-Menangis-Minta-Keadilan.jpg
Keluarga korban pembunuhan di Dusun Kampung Lintang, Desa Tambang, Kabupaten Kampar (Istimewa)

RIAU ONLINE, KAMPAR - Kasus pembunuhan sadis terhadap Lisma Donna Riasta (43) di Dusun Kampung Lintang, Desa Tambang, Kabupaten Kampar, menimbulkan kekecewaan mendalam bagi keluarga korban. 

Dua orang yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial ZA dan I, resmi dilepaskan oleh penyidik Polres Kampar pada Senin, 27 Oktober 2025.

Keduanya dibebaskan karena masa penahanan selama 120 hari telah habis, sementara berkas perkara yang diserahkan penyidik ke pihak Kejaksaan terus dikembalikan karena dianggap belum memenuhi persyaratan formil dan materil.

ZA dan I tampak melangkah keluar dari ruang tahanan dengan wajah tenang, disambut keluarga masing-masing yang telah menunggu di halaman gedung Reskrim. Namun, di sisi lain, suasana duka menyelimuti pihak keluarga korban yang merasa keadilan belum berpihak kepada mereka.

Kakak kandung korban, Lismainar, tak kuasa menahan tangis saat mengetahui bahwa kedua tersangka pembunuhan adiknya telah dilepaskan. Lismainar mengaku sangat kecewa dan berharap agar aparat penegak hukum benar-benar serius dalam menuntaskan kasus tersebut.

"Harapannya kepada penegak hukum agar kasus ini segera ada titik terangnya. Kami ingin jawaban, siapa yang sebenarnya membunuh saudara kami, dan kami ingin pelakunya dihukum seadil-adilnya," ujar Lismainar.

Lismainar menambahkan bahwa keluarga sudah berulang kali mendengar kabar berkas perkara dikembalikan oleh Jaksa karena dianggap belum lengkap.

"Kami menerima informasi dari penyidik bahwa kasus ini sulit diungkap. Bahkan kami diberitahu bahwa para tersangka akan segera dibebaskan karena masa tahanannya habis. Kami benar-benar kecewa dan sedih," lanjutnya.


Kuasa hukum keluarga korban, Mus Mulyadi, juga menyoroti lambannya proses penegakan hukum dalam kasus ini. 

Mulyadi menilai, selama empat bulan sejak penetapan tersangka, belum ada kepastian hukum yang jelas apakah kedua orang yang ditahan benar-benar pelaku utama atau bukan.

"Kami dari pihak kuasa hukum korban meminta agar kasus ini segera diungkap dengan jelas. Keluarga korban menuntut keadilan dan kepastian hukum. Kalau memang dua orang ini pelaku sebenarnya, maka prosesnya harus diselesaikan secepatnya. Tapi kalau bukan, segera ungkap siapa pelaku sebenarnya," tegas Mus Mulyadi.

Ia khawatir, jika kasus seperti ini dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan, bisa menimbulkan preseden buruk bagi penegakan hukum di daerah tersebut.

"Apabila kasus ini tidak terungkap, kami khawatir akan muncul kasus serupa lagi karena lemahnya penindakan hukum. Ini harus menjadi perhatian serius bagi aparat," pungkasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian menegaskan bahwa meskipun kedua tersangka telah dilepaskan, penyidikan kasus tidak berhenti. 

Menurutnya, penangguhan penahanan dilakukan semata-mata karena masa tahanan sudah habis, bukan karena perkara dihentikan.

"Untuk upaya hukum ke depan, kami akan tetap melengkapi petunjuk dari Jaksa agar berkas segera bisa P-21. Kasus ini tidak berhenti, perkara akan tetap berlanjut," ujar AKP Gian.

AKP Gian juga menjelaskan bahwa pihak Kejaksaan memberikan sejumlah petunjuk tambahan, salah satunya terkait barang bukti berupa telepon genggam (handphone) yang perlu diperjelas keterkaitannya dengan kasus.

"Ada petunjuk dari Jaksa terkait barang bukti handphone. Sudah kami lengkapi, namun berkas masih ditolak karena dianggap belum memenuhi persyaratan tertentu. Kami akan terus berupaya agar kasus ini segera tuntas," tutup Gian.

Kasus pembunuhan Lisma Donna Riasta terjadi pada Februari 2025, ketika korban ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan di kediamannya di Desa Tambang, Kampar. Setelah melakukan penyelidikan intensif selama beberapa bulan, polisi akhirnya menangkap dua orang terduga pelaku, ZA dan I, pada Juli 2025.

Namun, hingga kini, kasus tersebut belum menemukan titik terang. Berkas perkara telah dikirim ke Kejaksaan beberapa kali, namun selalu dikembalikan karena belum memenuhi syarat formil dan materil.

Kini, setelah kedua tersangka dibebaskan, keluarga korban hanya bisa berharap agar pihak kepolisian dan kejaksaan bekerja lebih serius mengungkap kebenaran di balik kematian Lisma Donna Riasta.