Tampang Pengedar 19 Paket Sabu yang Ditangkap di Kampung Pangkalan Pisang

Pengedar-sabu51.jpg
(Polresk Siak)

Laporan Hendra Dedafta

RIAU ONLINE, SIAK-Tampang pengedar 19 paket sabu yang ditangkap di Kampung Pangkalan Pisang. Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siak, Polda Riau menangkap satu orang laki laki diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, di Jalan Pertamina, Kampung Pangkalan Pisang Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak, Sabtu 26 November 2022.

 

SY (41) diamankan Satres Narkoba Polres Siak dengan barang bukti 19 (sembilan belas) paket diduga narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 6,65 (enam koma enam puluh lima) gram.

 

 

Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak, AKP Sihol Sitinjak  menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa di lokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.

 

“Dari informasi yang didapat kita langsung memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin oleh Ipda Nober M.J Sinaga untuk melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut," ucap AKP Sihol, Senin 28 November 2022.


 

Lanjut, AKP Sihol Sitinjak. menjelaskan dari hasil penyelidikan Pada hari Sabtu tanggal 26 November 2022 sekira pukul 04.30 Wib personil Sat Resnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap 1 (satu) orang laki-laki sedang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Penangkapan.

 

“Dari introgasi awal dilapangan terhadap SY  diketahui 19 (sembilan belas) Paket diduga Narkotika jenis Shabu tersebut ia peroleh dari Sdr.AS (DPO),” Ucap AKP Sihol

 

 

 

 

 

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khusus nya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang ada nya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba," tutup AKP Sihol.