RIAU ONLINE, ROKAN HILIR - Seorang bayi laki-laki ditemukan tidak bernyawa dalam kondisi terbungkus dalam kantong plastik di belakang rumah kosong milik warga di Jalan Karya Engel, Kepenghuluan Bagan Jawa, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Minggu, 10 Agustus 2025.
Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir, AKP Putu Adi Juniwinata mengatakan, bayi tersebut diketahui dibuang oleh ibunya, IP (18) karena anak tersebut merupakan hasil dari hubungan terlarang dengan kekasihnya.
"Pelaku mengaku membuang bayinya karena takut orang tua dan keluarganya mengetahui kehamilannya. Dia menyembunyikan semuanya sejak awal, bahkan proses melahirkan pun dilakukan sendiri tanpa bantuan medis," ujar AKP Putu, Senin, 11 Agustus 2025.
Dari hasil penyidikan, polisi menemukan sejumlah barang bukti penting, termasuk pakaian bayi dan kantong plastik yang digunakan untuk membungkus jasad korban. IP kini telah diamankan dan ditahan di Mapolsek Bangko untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku saat ini dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) dan (4) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 338 dan/atau Pasal 341 dan/atau Pasal 308 KUHPidana," tegas AKP Putu.
Pihak kepolisian juga berencana melakukan otopsi terhadap jasad bayi untuk memastikan penyebab kematian secara medis. Selain itu, pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk keluarga pelaku dan pihak terkait lainnya, juga akan diperiksa untuk memperjelas kronologi kejadian.

