RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau menonaktifkan sementara Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 1 Ujung Batu di Rokan Hulu, Leni Aswita.
Lebih ini disampaikan melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Riau Nomor: KPTS/2025/603 terkait membebaskan sementara dari jabatan Leni Aswita SPd dari Kepsek SMAN 1 Ujung Batu terhitung mulai tanggal 26 Mei sampai ditetapkan keputusan yang berlaku.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik Riau, Erisman Yahya mengatakan, kebijakan ini diambil sebagai tanggapan atas persoalan hukum yang tengah dijalani Kepsek tersebut.
Yakni berkaitan dengan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari APBN dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) dari APBD Riau yang sedang diproses oleh Kejari Rohul.
"Iya, Kepsek SMAN 1 Ujung Batu Rohul sudah dinonaktifkan sementaea, agar yang bersangkutan fokus slot bet 200 terhadap kasus hukumnya," ujar Erisman, Sabtu, 31 Mei 2025.
Ia menjelaskan, kebijakan ini juga dilakukan untuk menjaga suasana SMAN 1 Ujung Batu tetap kondusif. Pasalnya, dalam waktu dekat akan ada SPMB di tingkat SMA/Sederajat.
Sementara itu, ia meminta agar seluruh kepala sekolah di Riau fokus untuk memajukan dunia pendidikan. Ia meminta agar Kepsek memastikan penggunaan dana BOS dan BOSDA di sekolahnya masing-masing bersifat transparan dan terbuka. Sehingga, tidak ada lagi oknum yang menggunakan BOS dan BOSDA tidak sesuai aturan.
"Jangan ada lagi pengelolaan BOS, dimana yang tahu hanya Kepsek dan Bendahara saja. Ini jelas sangat keliru. Mari kita luruskan niat dan komitmen, bahwa kita siap memberikan yang terbaik untuk dunia pendidikan di Bumi Lancang Kuning yang kita cintai ini," pungkasnya.