PPIH Imbau Jemaah Haji Indonesia Taat Aturan Jelang Puncak Ibadah di Armuzna

ilustrasi-haji-dan-umrah.jpg
(internet)

RIAU ONLINE - Jemaah haji asal Indonesia diminta taat aturan menjelang masa puncak ibadah haji Arafah, Muzdalifah dan Mina (Armuzna).

Dikutip dari KUMPARAN, Sabtu, 31 Mei 2025, PPIH Arab Saudi telah mengeluarkan surat edaran nomor 101/PPIH-AS/5/2025, sebagai pedoman bagi para jemaah haji agar bisa mengikuti semua proses dengan sempurna.

Poin paling penting adalah terkait pergerakan Jemaah Haji dari Makkah menuju Arafah pada 8 Zulhijah 1446 Hijriah atau pada Rabu 4 Mei 2025, akan dilakukan berbasis Syarikah dan Markaz masing-masing jemaah.

Jemaah haji yang sejak tiba di Makkah kemudian memilih pindah dari hotel yang telah disiapkan ke hotel lain, harus sudah kembali sebelum batas waktu 31 Mei 2025.


"Jika tidak kembali ke hotel asal sesuai ketentuan, itu berisiko tidak terlayani pergerakannya ke Armuzna karena tidak sesuai data Syarikah dan Markaz," bunyi poin ketiga.

Ketentuan ini tidak berlaku untuk jemaah penggabungan suami istri, anak dan orang tua, serta pendamping disabilitas maupun lansia yang sudah diatur lewat edaran lainnya.

PPIH juga mengeluarkan ketentuan serta larangan saat berada di Arafah. Dalam edaran itu, disebutkan jika faktor cuaca yang bisa sangat panas, maka para jemaah dilarang ke luar tenda di jam-jam tertentu.

"Tetap di dalam tenda Arafah pada pukul 10.00-16.00 waktu Arab Saudi, mengingat cuaca yang sangat panas," bunyi pengumuman resmi dari PPIH.