Land Cruiser Suap Jabatan Sekda Diduga Hendak Dijual, KPK Beberkan Modusnya

Land-Cruiser-Suap-Jabatan-Sekda-Diduga-Hendak-Dijual-KPK-Beberkan-Modusnya.jpg
Toyota Land Cruiser 300 GR-S yang diduga digunakan untuk suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). (Istimewa)

RIAU ONLINE, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan upaya menghilangkan barang bukti dalam perkara suap terkait pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) yang menjerat Bupati Kuansing, Suhardiman Amby.

Barang bukti yang diduga berusaha disembunyikan berupa satu unit mobil mewah Toyota Land Cruiser yang sebelumnya diduga diberikan oleh Sekda Kuansing, Zulkarnaen, kepada Suhardiman sebagai bagian dari praktik suap.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penyidik memperoleh informasi bahwa kendaraan tersebut sempat akan dialihkan dengan cara dijual ke sebuah showroom milik pihak swasta bernama Suwito.

"Tim KPK mendapatkan informasi adanya pihak-pihak yang mencoba menghilangkan atau menyembunyikan keberadaan barang bukti, yakni dengan cara menjualnya ke showroom milik Suwito," ujar Achmad dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 1 Juli 2026.



Achmad menjelaskan, dugaan upaya menghilangkan barang bukti itu dilakukan setelah Suhardiman mengetahui dirinya sedang menjadi sasaran pemantauan tim penyidik KPK.

"Hal ini diduga karena SA mengetahui dirinya sedang dipantau oleh tim KPK," jelasnya.

Selain menelusuri keberadaan Toyota Land Cruiser tersebut, KPK juga menyita satu unit Mitsubishi Pajero Sport senilai sekitar Rp700 juta.

Penyidik turut mengamankan barang bukti elektronik yang berisi rekaman transaksi pembayaran cicilan pembelian Toyota Land Cruiser 300 GR-S yang diduga dilakukan Zulkarnaen kepada Suhardiman.

Barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman penyidikan KPK untuk mengungkap secara utuh dugaan suap dalam proses jual beli jabatan Sekda Kuansing.