Polisi Bekuk Penambang Emas Ilegal di Kuansing yang Nyambi Jadi Bandar Sabu

Polisi-Bekuk-Penambang-Emas-Ilegal-di-Kuansing-yang-Nyambi-Jadi-Bandar-Sabu.jpg
Polda Riau menangkap penambang emas ilegal berinisial YP (33) yang diduga merangkap sebagai pengedar narkotika di Kuansing. (Istimewa)

RIAU ONLINE, KUANTAN SINGINGI - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau menangkap seorang penambang emas ilegal berinisial YP (33) yang diduga merangkap sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sabu seberat bruto 36,94 gram beserta timbangan digital, telepon seluler dan uang tunai hasil transaksi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan YP ditangkap tim Subdit II Ditresnarkoba saat sedang menimbang sabu di dalam kamar sebuah rumah di Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Sabtu, 20 Juni 2026 malam.

“Petugas menemukan tersangka sedang menimbang sabu dan mengamankan barang bukti sabu dengan total berat bruto 36,94 gram beserta timbangan digital, telepon seluler dan uang tunai hasil transaksi,” terang Kombes Putu, Selasa, 23 Juni 2026.


Dari hasil pemeriksaan, YP diketahui sehari-hari bekerja sebagai penambang emas ilegal di wilayah Kuansing. Namun, pria tersebut juga menjalankan bisnis peredaran sabu dengan menyasar masyarakat umum dan sesama penambang emas ilegal di kawasan Muara Lembu.

Kombes Putu mengungkapkan, tersangka mengaku telah menjalankan bisnis haram tersebut selama sekitar lima bulan. YP bekerja sama dengan seorang pemasok berinisial S alias Escobra yang saat ini masih dalam penyelidikan.

Menurut pengakuan tersangka, sabu tersebut berasal dari jaringan yang mengambil barang dari Medan. Selanjutnya, barang haram itu diserahkan melalui sistem pertemuan langsung di wilayah Kuansing, sementara hasil penjualan disetorkan kepada pemasok melalui transfer.

“Tersangka mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per hari dari penjualan sabu. Keuntungan tersebut digunakan kembali untuk membeli dan mengonsumsi narkotika,” ujarnya.

Saat ini, Ditresnarkoba Polda Riau masih memburu dua orang yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut, yakni S alias Escobra dan seorang pria berinisial SBR. Polisi juga mendalami jalur distribusi serta komunikasi yang digunakan tersangka dalam menjalankan bisnis narkoba itu.

“Akibat perbuatannya, tersangka diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kombes Putu.