Beli Sabu Online, 2 Pemuda di Jake Kuansing Dibekuk Polisi

Pelaku-narkoba-di-kuansing2.jpg
(Dok. Polres Kuansing)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kuansing berhasil mengamankan dua tersangka tindak pidana narkotika di Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, Kuansing, Jumat, 24 November 2023. Keduanya adalah W (33) dan Y (43).

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito mengungkapkan penangkapan kedua tersangka ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan anggota di lapangan. Bahwa di daerah Jake diduga akan terjadi peredaran narkotika.

"Awalnya kita berhasil mengamankan W (33). Dari hasil penggeledahan ditemukan sebuah handphone yang didalamnya terdapat percakapan transaksi narkoba," ungkap Kasat Narkoba Polres Kuansing, Iptu Novris Simanjuntak melalui keterangannya, Sabtu, 25 November 2023, kemarin.

Dikatakan Kasat setelah dilakukan interogasi tersangka ini menunjukan satu bungkusan makanan ringan merek "cinta" didalamnya berisikan dua paket diduga narkotika jenis sabu.

"Dari keterangan tersangka ini dia menyuruh A (DPO) untuk meletakan bungkusan berisikan diduga narkotika jenis sabu untuk diserahkan kepada pembeli," terang Kasat.


Tersangka mengaku kalau barang haram tersebut didapat dari Y (43) selanjutnya akan dijual kembali.

"Pada Jumat malam sekira pukul 23.30 WIB tim berhasil mengamankan Y (43) saat berada halaman sebuah masjid di desa Jake," kata Novris.

Namun lanjut Kasat, saat akan diamankan, Y (43) sempat membuang barang bukti berupa bungkusan yang sudah dilakban dan satu kotak rokok merk Esse.

"Setelah kita buka lakbannya terdapat 8 bungkus plastik bening berisi diduga narkotika jenis sabu dan dalam kotak rokok esse juga terdapat 1 paket besar diduga sabu," katanya.

Dari keterangan Y ini ungkap Kasat barang haram tersebut dibelinya dari seseorang berinisial A (DPO) secara online sebesar Rp 2 juta.

"Keduanya diduga berperan sebagai perantara jual beli dan pengedar. Keduanya dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo  Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara," tutupnya.