Penangkapan Pengedar Narkoba di Kuansing, Polisi Amankan 5,18 Gram Sabu

Barang-bukti-diduga-Narkotika-jenis-sabu.jpg
(Istimewa)


RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba, Polres Kuansing, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) mengamankan barang bukti diduga narkoba jenis sabu dengan berat 5,18 gram saat melakukan penangkapan di Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Senin, 15 Agustus 2022, sekira pukul 16.00 WIB.

Selain mengamankan barang bukti, dua terduga pelaku berhasil ditangkap masing-masing JP, 38 tahun dan TW, 28 tahun. Sementara, dua orang lainnya masuk daftar pencaharian orang (DPO) atau jadi buronan polisi.

Kapolres Kuansing, AKBP Rendra Oktha Dinata, mengungkapkan penangkapan terduga pelaku ini berawal dari informasi yang diberikan masyarakat bahwa di desa Muara Langsat sering terjadi peredaran narkoba.

Dari informasi tersebut anggota langsung turun melakukan penyelidikan. Sekira pukul 16.00 WIB Tim Opsnal yang dipimpin Plh Kasat Narkoba, Ipda Iwan Siagian, berhasil mengamankan dua orang laki-laki berinisial JP dan TW.

Keduanya diamankan di tempat yang berbeda. JP diamankan di sebuah bengkel dan TW diamankan dirumahnya di desa Muara Langsat.

"Awalnya JP yang kita tangkap, dari JP ini ditemukan barang bukti satu perangkat alat hisap diduga bong dan kaca pirex," ujar Kapolres melalui Kasi Humas Polres, AKP Tapip Usman melalui keterangannya, Selasa, 16 Agustus 2022.


 

 

Dari penangkapan tersebut polisi lalu melakukan pengembangan, JP mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari TW. Polisi lalu menangkap TW saat berada di rumahnya di desa Muara Langsat.

Dari penangkapan TW ini diamankan barang bukti satu paket diduga Narkotika jenis sabu. Barang haram tersebut disimpan dalam sebuah dompet di dalam rumahnya. Saat di interogasi TW mengakui kalau barang haram tersebut didapat dari I (DPO). Dia mengaku memesan barang tersebut satu kantong seharga Rp 5 juta.

"Baru dibayarnya Rp 2 juta, uangnya ditransfer," terang Kasi Humas.

Polisi lalu memburu pelaku lainnya, namun I dan R berhasil melarikan diri. Polisi telah menetapkan keduanya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dari hasil penangkapan tersebut sejumlah barang bukti berhasil diamankan diantaranya satu perangkat alat hisap atau bong, satu bungkus plastik berisikan plastik klip bening, satu dompet warna coklat, handphone, timbangan, tiga paket klip bening berisikan butiran kristal diduga narkotika sabu dengan berat kotor 5,18 gram dan satu dompet warna kuning.

Pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.