RIAU ONLINE, JAKARTA – Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) secara resmi mengeluarkan instruksi terkait pelaksanaan perayaan Hari Raya Idulfitri 1447 H / 2026 M. Dalam Surat Telegram bernomor ST/311/2026 yang diterbitkan pada 18 Maret 2026, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan aturan ketat bagi seluruh jajaran perwira dan anggota TNI terkait tradisi silaturahmi lebaran.
Kebijakan ini diambil menyusul adanya imbauan dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) serta mempertimbangkan kondisi nasional saat ini.
Larangan ini diberlakukan mengingat masih adanya beberapa musibah bencana alam di berbagai wilayah tanah air yang berdampak pada kehidupan masyarakat, serta perlunya kewaspadaan terhadap dinamika global yang mungkin timbul.
Dalam poin-poin utama surat tersebut, Panglima TNI memberikan instruksi tegas. Pertama, seluruh pejabat TNI dilarang melaksanakan kegiatan open house dan dilarang mengundang rekan sejawat maupun anggota dalam perayaan hari raya.
"Acara silaturahmi hanya untuk internal keluarga," demikian perintah Panglima TNI melalui surat telegram tersebut, seperti dikutip RIAU ONLINE, Kamis, 19 Maret 2026.
Di tengah suasana hari raya, seluruh satuan juga diinstruksikan untuk tetap memperhatikan kesiapsiagaan penuh dalam rangka pengamanan di wilayah masing-masing.
"Tetap memperhatikan kesiapsiagaan satuan dalam rangka pengamanan di wilayah masing-masing," perintahnya.
Surat yang ditandatangani atas nama Panglima TNI oleh Kasum TNI, Letjen TNI Richard T.H. Tampubolon, menekankan bahwa instruksi ini merupakan pedoman yang harus dilaksanakan oleh seluruh jajaran, mulai dari Kepala Staf Angkatan (KASAD, KASAL, KASAU) hingga komandan satuan di daerah.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa personel TNI tetap fokus pada tugas pengamanan negara dan menunjukkan empati terhadap situasi bencana yang sedang terjadi di beberapa wilayah Indonesia, sekaligus menjaga stabilitas keamanan nasional selama masa libur lebaran 2026.

