RIAU ONLINE - Larangan untuk keluar daerah saat Idulfitri diberlakukan untuk kepala daerah dan wakil kepala daerah di Indonesia. Instruksi ini dikeluarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, secara resmi melalui Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 000.2.3/1171/SJ tertanggal 8 Maret 2026.
Surat Edaran itu memuat instruksi bagi untuk menangguhkan seluruh agenda ke luar negeri mulai dari 14 Maret hingga 28 Maret 2026, atau mencakup periode satu pekan sebelum hingga satu pekan sesudah lebaran. Para Gubernur, Bupati, hingga Wali Kota untuk menangguhkan seluruh agenda ke luar negeri mulai dari 14 Maret hingga 28 Maret 2026, atau mencakup periode satu minggu sebelum hingga satu minggu sesudah lebaran.
Meski begitu, Mendagri Tito Karnavian memberikan pengecualian untuk dua kondisi mendesak. Pertama, Menjalankan tugas yang bersifat sangat esensial berdasarkan instruksi langsung dari Presiden. Kedua, keperluan medis atau pengobatan yang mendesak.
Langkah ini diambil guna memastikan stabilitas pemerintahan di tingkat lokal selama masa puncak aktivitas masyarakat, sebagaimana dilansir dari Suara.com, Senin, 9 Maret 2026.
Tito Karnavian menjelaskan bahwa kehadiran pemimpin daerah sangat krusial untuk mengawal empat agenda strategis, yaitu:
- Stabilitas Keamanan: Memitigasi risiko gangguan keamanan dan keselamatan publik melalui koordinasi intensif bersama Forkopimda.
- Kelancaran Logistik & Mudik: Memastikan infrastruktur dan layanan pendukung arus mudik berfungsi optimal.
- Pengendalian Ekonomi: Memantau serta menjaga laju inflasi daerah agar harga kebutuhan pokok tetap terjangkau bagi warga.
- Kesiapan Idul Fitri: Menjamin seluruh rangkaian perayaan hari raya di daerah berjalan khidmat dan tanpa kendala teknis.
Tito juga menginstruksikan agar rekomendasi Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) maupun izin pribadi yang telah terbit untuk tanggal tersebut segera dibatalkan atau dijadwalkan ulang.
Tujuannya agar setiap kepala daerah memiliki kesiagaan penuh dalam merespons dinamika kebutuhan masyarakat di lapangan secara cepat.
Surat edaran ini telah disampaikan secara resmi dengan tembusan kepada Presiden RI serta sejumlah menteri terkait, termasuk Menko Polhukam, Mensesneg, Menteri Luar Negeri, hingga Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk koordinasi pengawasan lebih lanjut.
Namun, larangan kepala daerah ke luar negeri selama Lebaran ini tidak berkaitan dengan perang Iran.

