Plt Gubernur Riau Hingga Bupati Inhu Diperiksa KPK, Telusuri Aliran Uang Kasus Abdul Wahid

Abdul-wahid-jadi-tersangka7.jpg
Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Pakai Rompi Oranye dan Diborgol. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)

RIAU ONLINE - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto dan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Ade Agus Hartanto menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, 11 Februari 2026.

Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terkait penambahan anggaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP tahun 2025 yang menjerat Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid.

Pemeriksaan keduanya berkaitan dengan perencanaan dan proses penganggaran serta aliran uang dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

“Secara umum, materi pemeriksaan terhadap para saksi berkaitan dengan perencanaan dan proses pergeseran anggaran. Selain itu penyidik juga mendalami soal aliran uang terkait peristiwa tertangkap tangan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis, 12 Februari 2026, dikutip dari Suara.com.

KPK juga memeriksa saksi lainnya yaitu ADC Gubernur Riau Marjani, Plt Kepala Bappeda Riau Purnama Irawansyah, Hatta Said dari pihak swasta, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Tata Maulana.

Saksi lainnya ialah Kepala UPT I Khairil Anwar, Sekretaris Daerah Riau Syahrial Abdi, ASN Pemprov Riau Thomas Larfo, pihak swasta bernama Fauzan Kurniawan, Sekdis PUPR Riau Ferry Yunanda, dan Kepala UPT Wilayah II Dinas PUPR Riau Ardi Irfandi.


KPK juga memeriksa Kepala UPT Wilayah III Dinas PUPR Riau Eri Ikhsan, Kepala UPT Wilayah IV Ludfi Hardi, Kepala UPT Wilayah V Basharuddin, dan Kepala UPT Wilayah VI Rio Andriandi Putra.

Pemeriksaan terhadap para saksi itu dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau.

Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 3 November 2025.

KPK juga menjadikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau M. Arief Setiawan serta tenaga ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam sebagai tersangka.

Abdul Wahid diduga meminta fee sebesar 5 persen dari tambahan anggaran proyek di Dinas PUPR-PKPP Riau, dengan total target pengumpulan sekitar Rp7 miliar.

Menurut KPK, praktik ini menggunakan istilah internal "jatah preman", di mana uang dikumpulkan dari enam Unit Pelaksana Teknis (UPT) jalan dan jembatan melalui setoran tunai maupun transfer.

Akibat perbuatannya, para tersangka diduga melanggar pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.