OJK Siapkan Delapan Aksi Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia

OJK3.jpg
Otoritas Jasa Keuangan/Suara.com (Suara.com)

RIAU ONLINE, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) siapkan delapan rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar modal  Indonesia.

Hal ini disampaikan oleh Pejabat Sementara (Pjs) Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Minggu, 1 Februari 2026.

Friderica mengatakan bahwa pihaknya meyakini rencana ini akan mendapat kepercayaan dari para investor asing dan domestic bagi pasar modal RI.

"Kita punya delapan aksi reformasi tadi yang untuk reformasi struktural, reformasi integritas di pasar modal. Jadi harapannya dengan begitu menimbulkan confidence dari market kita," kata Frederica, dikutip dari Suara.com, Senin, 2 Februari 2026.

Frederica menjelaskan, delapan rencana aksi ini dikelompokkan ke dalam empat klaster. Klaster pertama adalah kebijakan baru free float, klaster kedua adalah transparansi. Sementara klaster ketiga adalah tata kelola dan enforcement, serta klaster keempat adalah sinergitas.

Rencana aksi pertama menaikkan batas minimum free float emiten menjadi 15 persen, meningkat dari ketentuan saat ini sebesar 7,5 persen yang dilakukan secara bertahap.


Untuk perusahaan yang melakukan IPO baru, dapat langsung ditetapkan 15 persen. Sedangkan untuk emiten yang sudah lama, akan diberikan waktu transisi.

Aksi kedua adalah transparansi, khususnya transparansi atas ultimate beneficial owner atau UBO. OJK akan terus mendorong penguatan transparansi UBO dan keterbukaan afiliasi pemegang saham, guna meningkatkan kredibilitas dan daya tarik investasi melalui pengaturan yang tegas berdasarkan best practices internasional.

Aksi ketiga, yaitu penguatan data kepemilikan saham. OJK akan memerintahkan SRO untuk melakukan penguatan data kepemilikan saham agar lebih granular dan reliabel, dengan klasifikasi subtipe investor mengacu pada praktik global. KSEI akan menyampaikan data tersebut kepada Bursa Efek Indonesia untuk dipublikasikan melalui situs BEI.

Kemudian aksi keempat, adalah demutualisasi Bursa Efek Indonesia, sesuai amanat undang-undang, untuk meningkatkan tata kelola dan mengurangi konflik kepentingan. OJK akan terus membahas hal ini bersama pemerintah dan BEI dalam rangka persiapan implementasi.

Rencana aksi kelima adalah penegakan peraturan dan sanksi. OJK akan memperkuat enforcement terhadap berbagai pelanggaran hukum di pasar modal, termasuk manipulasi transaksi saham dan penyebaran informasi menyesatkan yang merugikan investor ritel.

Rencana aksi keenam adalah penguatan tata kelola emiten, antara lain melalui kewajiban pendidikan berkelanjutan bagi direksi, komisaris, dan komite audit, serta kewajiban sertifikasi bagi penyusun laporan keuangan emiten.

Untuk sinergitas, rencana aksi ketujuh adalah pendalaman pasar secara terintegrasi melalui sinergi OJK dengan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan stakeholder lainnya, guna memperkuat peran pasar modal sebagai sumber pembiayaan jangka panjang.

Rencana aksi kedelapan adalah penguatan kolaborasi dan sinergi dengan seluruh stakeholder, termasuk pemerintah, SRO, pelaku industri, untuk melanjutkan reformasi pasar modal secara berkesinambungan.

Frederica juga mengungkapkan bahwa kondisi pasar modal Indonesia masih cukup kuat. Apalagi, Indonesia sudah berpengalaman dalam menghadapi krisis moneter yang terjadi pada tahun 2008.

"Kita pernah melewati masa-masa sulit kayak krisis 2008 dan lain-lain Tapi kita bisa Saya ingat waktu krisis 2008 kan Sampai market tutup 3 hari dan lain-lain Tapi kita bisa melewati semua dengan baik," pungkasnya.