RIAU ONLINE, JAKARTA - Sebanyak lebih dari 30 ribu rekening terindikasi aktivitas judi online (judol) telah diblokir oleh perbankan atas permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selama dua tahun terakhir.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menuturkan, upaya pemblokiran 30 ribu rekening ini dilakukan OJK atas permintaan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sejak September 2023 hingga Desember 2025.
"Upaya pemberantasan perjudian daring terus dilakukan sesuai dengan komitmen berbagai pihak termasuk OJK dan industri perbankan," kata Dian, dikutip dari KUMPARAN, Sabtu, 24 Januari 2026.
"Sejak September 2023 s.d. Desember 2025, OJK telah memerintahkan perbankan untuk melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 30.000 rekening terindikasi perjudian daring, sesuai dengan permintaan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (KOMDIGI)," papar Dian.
Dian menegaskan, pihak perbankan juga harus aktif melakukan pemantauan melalui web crawling untuk mengidentifikasi penggunaan rekening bank sebagai sarana transaksi di berbagai situs judol.
OJK terus mendorong perbankan agar meningkatkan kemampuan dalam mendeteksi transaksi yang terindikasi judol, serta memperkuat koordinasi dengan otoritas pengawasan lainnya.
Ini diperlukan karena aktivitas perjudian daring kini tak hanya memanfaatkan rekening bank.
"OJK senantiasa mendorong perbankan untuk melakukan berbagai upaya dalam rangka meningkatkan kemampuan mengidentifikasi transaksi perjudian daring dan senantiasa berkoordinasi dengan otoritas pengawasan lain terkait dengan transaksi perjudian daring yang menggunakan channel/infrastruktur yang tidak berada dalam kewenangan pengawasan OJK," jelasnya.
Menurut Dian, pelaku judol saat ini juga memanfaatkan berbagai instrumen sistem pembayaran lain, seperti dompet elektronik (e-wallet), untuk menghindari pengawasan perbankan.
Untuk memperkuat upaya pencegahan, OJK juga meminta perbankan meningkatkan pemanfaatan teknologi informasi, termasuk pelaksanaan cyber patrol terhadap rekening nasabah, penguatan parameter peringatan dini (alert), serta pertukaran data dan informasi terkait modus operandi terbaru tindak pidana asal perjudian.
"OJK juga telah dan akan terus meminta kepada perbankan untuk meningkatkan penggunaan teknologi informasi antara lain dalam pelaksanaan cyber patrol terhadap rekening nasabah," pungkasnya.

