RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sedang menggagas skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR) untuk pertambangan perorangan atau pertambangan rakyat yang ada di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekedaprov) Syahrial Abdi mengatakan, kebijakan ini diambil dalam rangka mendorong pertambangan rakyat beroperasi sesuai dengan kaidah-kaidah pertambangan yang benar.
"Tujuan (pemberian izin) adalah agar pertambangan ilegal yang tidak memenuhi kaidah pertambangan jadi mengurus untuk memenuhi kaidah pertambangan ini. Misalnya tidak lagi menggunakan mercury," ujarnya, Sabtu, 24 Januari 2026.
Menurutnya, sampai saat ini Pemprov Riau masih berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat dan instansi terkait, untuk menyusun teknis perizinan tersebut.
Seperti yang telah disampaikan sebelumnya, perizinan tambang ini akan diberikan melalui keanggotaan koperasi. Pemprov bersama Pemkab juga telah melakukan pendataan atas lahan dan jumlah pertambangan rakyat di Kuansing.
"Nanti, mereka ini juga punya off taker agar pertambangan itu tetap mengikuti kaidah-kaidah pertambangan. Nanti di setiap izin itu juga akan ada namanya Kepala Teknik Tambang (KTP) untuk menjaga dan menjadi pendamping operasional pertambangan," pungkasnya.

