Terganjal Aturan, Banyak Korban Bencana di Sumut Terancam Tak Dapat Bantuan Perbaikan Rumah

rumah-rusak-di-sumut.jpg
Rumah yang rusak usai diterjang bencana di Sumatra. (Istimewa)

RIAU ONLINE - Dokumen rencana rehabilitas dan rekonstruksi pascabencana atau R3P telah dirumuskan pemerintah kabupaten dan kota di Provinsi Sumatra Utara (Sumut). Satu di antaranya terkait petunjuk teknis dan petunjukan pelaksanaan dalam penentuan rumah rusak ringan dan rusak sedang usai diterjang bencana.

Khusus untuk sektor hunian, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Dr. Suharyanto mengungkap tantangan kerap ditemukan dalam menentukan nasib rumah warga yang rusak, tapi dinilai tidak memenuhi kriteria penerima bantuan stimulan.

Berdasarkan pengalaman penanganan bencana di berbagai daerah, ia menyebut, fase itu kerap memicu pertanyaan hingga keberatan dari masyarakat.

Menurut Suharyanto, kepala daerah harus dapat menjelaskan kepada masyarakat mengenai mekanisme penilaian kerusakan rumah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Menyikapi kondisi ini dan belajar dari pengalaman, warga yang rumahnya tidak masuk dalam kategori rusak ringan dan rusak sedang, namun rumahnya ada kerusakan di bawah 20 persen, mereka mendapatkan bantuan tersendiri, seperti dana maupun material untuk perbaikan rumahnya. Ini tentunya disesuaikan dengan kebijakan daerah," ujar Suharyanto dalam keterangannya di Jakarta, Selasa 13 Januari 2026.

Skema semacam ini pernah diterapkan saat gempa Cianjur. Warga dengan rumah rusak di bawah ambang kriteria mendapatkan bantuan Rp3 juta hingga Rp5 juta. Namun, bantuan tersebut tidak bersumber dari pemerintah pusat, melainkan dari anggaran daerah.


“Mungkin ada pendanaan dari pemerintah provinsi maupun dari kabupaten dan kota,” ujarnya, dikutip dari Suara.com.

Di Sumut, data sementara rumah rusak ringan dan rusak sedang sudah tersedia. BNPB membuka ruang pembaruan data apabila ditemukan perubahan di lapangan.

Selain rumah rusak ringan dan sedang, BNPB juga menjelaskan skema bagi warga dengan rumah rusak berat. Mereka akan memperoleh hunian sementara atau dana tunggu hunian sebesar Rp600 ribu per bulan selama tiga bulan. Alternatif lainnya, warga bisa langsung mendapatkan hunian tetap sesuai kondisi wilayah.

Dalam pembangunan hunian tetap mandiri, masyarakat diberi ruang menentukan lokasi, baik relokasi, in-situ, maupun eks-situ. Warga bahkan bisa mengusulkan titik pembangunan huntap untuk mengantisipasi preferensi lokasi.

“Seperti pada huntap relokasi mandiri, masyarakat terdampak boleh menunjukkan titik tempat huntap yang akan didirikan. Ini mengantisipasi warga yang ingin memilih lokasi, huntara sendiri atau kopel,” tambah Suharyanto.

BNPB mendorong pemerintah kabupaten dan kota di Sumut segera menetapkan daftar penerima bantuan hunian. Menurutnya, menunggu data sempurna justru berisiko menghambat proses rehabilitasi.

“Kalau ada tahap I yang sudah jadi, jalankan dulu. Kekurangannya bisa disusulkan,” ujarnya.

Sesuai target, dokumen R3P kabupaten dan kota di Sumut diharapkan rampung pada 23 Januari 2026, sementara dokumen tingkat provinsi ditargetkan selesai pada 29 Januari 2026.