RIAU ONLINE, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) panggil Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Aizzudin buntut penetapan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, KPK memanggil Aizzudin untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"KPK melanjutkan pemeriksaan saksi dalam perkara kuota haji, dengan memanggil AIZ, selaku Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama," kata Budi, dikutip dari KUMPARAN, Selasa, 13 Januari 2025.
"Pemeriksaan oleh Penyidik dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," imbuhnya.
Meski demikian, belum ada keterangan lebih lanjut terkait keterlibatan Aizzudin dalam perkara ini. Dia juga belum berkomentar soal pemanggilan KPK tersebut.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK sudah memeriksa Wakil Katib Syuriah PWNU DKI Jakarta, Muzaki Kholis, sebagai saksi.
Budi mengatakan, pemeriksaan ini dilakukan untuk menggali pengetahuan terkait keterlibatan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam pembagian kuota haji khusus.
Dari hasil pemeriksaan ini diketahui bahwa Muzaki tidak memiliki biro travel haji, namun diduga mengetahui soal pembagian kuota haji tersebut.
Muzaki Kholis belum berkomentar mengenai pemanggilan maupun materi pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK.

