RIAU ONLINE, JAKARTA - Pasca penetapan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana haji, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) imbau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang diduga turut menerima keuntungan kasus ini agar mengembalikannya ke negara.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo menuturkan, imbauan ini disampaikan kepada PIHK atau biro travel yang masih ragu untuk mengembalikan uang tersebut kepada negara.
"Oleh karena itu KPK terus mengimbau kepada pihak-pihak PIHK, biro travel, ataupun asosiasi yang masih ragu-ragu, silakan bisa segera mengembalikan terkait dengan uang-uang yang diduga terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi ini," kata Budi,dikutip dari KUMPARAN, Jumat, 9 Januari 2025.
Menurut Budi, sejumlah biro travel telah mengembalikan uang kepada KPK dengan nilai sekitar Rp100 miliar.
"Sampai dengan saat ini sudah mencapai sekitar Rp100 miliar, ini masih akan terus bertambah," ujar Budi.
"KPK juga mengimbau kepada pihak-pihak PIHK, biro travel maupun asosiasi untuk kemudian juga bisa kooperatif," imbuhnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menjerat dua orang sebagai tersangka. Mereka ialah eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan eks stafsus Menag, Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Meski telah dijerat tersangka, mereka belum ditahan.

