Diduga Korupsi, Kejagung Jebloskan Kajari Bangka Tengah ke Rutan Salemba

Kejagung-RI2.jpg
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI (Foto: Kejaksaan Agung RI via kumparan)

RIAU ONLINE - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penahanan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka Tengah, Padeli (P), usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penahanan terhadap Padeli dilakukan selama 20 hari ke depan.

“Tersangka P ditahan selama 20 hari ke depan sejak 22 Desember 2025 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” kata Anang, di Jakarta, dikutip dari ANTARA, Rabu, 24 Desember 2025.

Padeli ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti, dokumen surat dan petunjuk, serta barang bukti yang diperoleh.

Anang menjelaskan Padeli diduga menerima uang berkaitan dengan penanganan perkara dugaan korupsi dana zakat, infak, dan sedekah pada Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Enrekang periode 2021 hingga 2024.


“Terkait perkara dugaan pidana penerimaan uang sebesar Rp840 juta,” ucapnya.

Atas perbuatannya, Padeli dijerat dengan sangkaan UU Tipikor.

Sebelumnya, Anang mengungkapkan penetapan Padeli sebagai tersangka berawal dari pengaduan.

“Kami segera tindak lanjuti. Tim intelijen langsung turun. Setelah itu dilakukan klarifikasi. Setelah cukup, diserahkan ke pengawasan, dan dari pengawasan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela,” katanya.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Padeli otomatis diberhentikan dari jabatannya sebagai kepala Kejari Bangka Tengah.