Kuasa Hukum Bantah Keterlibatan Nadiem dalam Kasus Korupsi Google Cloud

Nadiem-Makarim6.jpg
Nadiem Makarim usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi chromebook. (Suara.com)

RIAU ONLINE - Penasihat hukum Nadiem Makarim, Dodi S bantah keterlibatan kliennya di kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Dodi mengatakan, eks Mendikbudristek itu telah telah memberikan keterangan kepada penyidik KPK terkait penanganan kasus Google Cloud tersebut.

"Dalam keterangan kepada penyidik KPK, Pak Nadiem telah menjelaskan bahwa terkait penggunaan Google Cloud tersebut merupakan ranah pelaksana operasional di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dalam hal ini adalah Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin)," kata Dodi, dikutip dari KUMPARAN, Sabtu, 22 November 2025.

"Sehingga, tidak ada keterlibatan Pak Nadiem sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi saat itu," imbuh Dodi.

Diketahui, KPK saat ini tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek dan sedang dalam tahap penyelidikan.


Dodi berharap, Nadiem Makarim bisa mendapatkan perlakuan yang adil dalam proses penanganan kasus yang tengah diusut tersebut.

"Klien kami sangat berharap mendapat perlakuan hukum yang adil sehingga Pak Nadiem tidak dilibatkan pada suatu perbuatan hukum yang tidak dilakukannya, termasuk dalam penggunaan Google Cloud tersebut," ujar Dodi.

"Pak Nadiem berharap diberlakukannya kesetaraan dan objektivitas oleh pihak KPK dalam hal ini, untuk memastikan keadilan ditegakkan secara lurus," tambahnya.

KPK menyatakan bahwa kasus itu bakal diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal itu lantaran Kejagung juga tengah melakukan penyidikan perkara yang beririsan, yakni dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Dodi mengungkapkan, hingga saat ini kliennya belum memperoleh informasi terbaru ihwal pengusutan kasus Google Cloud tersebut.

"Hingga saat ini, Pak Nadiem belum menerima kabar lagi mengenai tindak lanjut pemeriksaan yang telah dilakukan oleh KPK," tutur Dodi.

"Tentunya beliau dapat memahami jika KPK tidak melanjutkan perihal Google Cloud ini, karena memang tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh beliau, karena keputusan penggunaan Google Cloud tersebut dilakukan di tingkat operasional bukan di tingkat menteri," imbuh dia.