RIAU ONLINE - Masyarakat hukum adat akan diberikan hak untuk 1,5 1,4 juta hektare hutan. Wacana ini gaungkan Presiden Prabowo Subianto guna menyeimbangkan pembangunan ekonomi dan kelestarian lingkungan.
“Tadi juga ada komitmen pemerintah Indonesia, untuk memberikan hak seluas 1,4 juta hektare kepada masyarakat hukum adat,” ungkap Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni, Jumat, 7 November 2025.
Raja Antoni menilai program pengakuan hutan adat ini juga merupakan wujud kepedulian terhadap masyarakat yang selama ini terpinggirkan.
“Bagian dari keperdulian Pak Presiden terhadap lingkungan sekaligus untuk masyarakat yang selama ini termajinalkan,” ungkapnya, dikutip dari Suara.com, Sabtu, 8 November 2025.
Sebelumnya, dalam United for Wildlife Global Summit dan High-Level Ministerial Roundtable yang digelar di Rio de Janeiro, Brasil, pada 4 November 2025, Raja Antoni menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia telah membentuk Satuan Tugas Khusus Percepatan Pengakuan Hutan Adat pada Maret 2025.
Satgas tersebut dibentuk untuk mempercepat realisasi target pengakuan 1,4 juta hektare hutan adat baru selama periode 2025–2029, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Raja Antoni menambahkan, pengakuan terhadap hutan adat bukan hanya bentuk penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat, tetapi juga berdampak positif terhadap kelestarian hutan. Ia merujuk pada data SOIFO 2024 yang menunjukkan bahwa pengelolaan hutan oleh masyarakat adat mampu menekan laju deforestasi hingga 30–50 persen.
Ia berharap kebijakan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat komitmen Indonesia mencapai target pengurangan emisi sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat di seluruh Tanah Air.

