Nama Grup WA di Balik Kasus Korupsi: Orang-Orang Senang hingga Mas Menteri Core

korupsi33.jpg
Ilustrasi korupsi/pixabay (pixabay)

RIAU ONLINE - Korupsi kian menjadi-jadi di Indonesia. Pelakunya mulai dari kalangan para pemangku kebijakan hingga pemilik jabatan vital. Modusnya semakin canggih, seperti menyesuaikan perkembangan zaman.

Kekinian, kemudahan teknologi turut memberikan sumbangsih bagi para pelaku korupsi. Cukup dengan memanfaatkan teknologi, komunikasi dan kongkalikong untuk mengeruk kekayaan negara pun terjalin.

Dalam banyak kasus korupsi yang diungkap, para pelaku menutupi rapat komunikasi mereka. Tujuannya, agar kelakuan busuk mereka tidak mudah terendus.

Perkembangan aplikasi percakapan turut dimanfaatkan untuk mempermudah diskusi tanpa harus bertatap muka langsung. Selain itu tentu minim risiko.

Mereka bahkan membuat sandi-sandi tertentu saat melakukan percakapan agar mengaburkan pelacakan. Grup komunikasi mereka beri nama yang tak biasa agar tak dicurigai.

Namun, sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga. Ragam cara dipakai tak lantas membuat perilaku korup mereka berjalan mulus.

Seperti pada kasus tata kelola minyak mentah yang ditangani Kejaksaan Agung. Kabar yang beredar menyebut ada Grup Whatsapp (WA) yang diberi nama 'Orang-Orang Senang'.

Grup WA itu beranggotakan enam orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023.

Jaksa Agung ST Burhanuddin saat dikonfirmasi mengaku sedang mendalami kebenaran grup WA tersebut.

"Tentang grup WA, kita lagi dalami ya,” katanya, dikutip dari Liputan6.com, Selasa, 28 Oktober 2025.


Jika benar, dia meyakini bahwa grup WA itu tidak dibuat ketika para tersangka sudah dijebloskan ke bui. Dia memastikan para tersangka tidak mendapatkan akses ponsel selama di rumah tahanan apalagi sampai bisa membuat grup WA.

Nama para tersangka yang disebut-sebut tergabung dalam grup tersebut yakni Riva Siahaan selaku Direktur Utama (Dirut) Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional, dan Yoki Firnandi selaku Direktur PT Pertamina Internasional Shipping.

Kemudian Agus Purwono selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, serta Edward Corne selaku VP trading operation PT Pertamina Patra Niaga.

"Di tahanan tidak boleh membawa alat komunikasi. Kalau ada, berarti anak buah saya yang kurang ajar. Saya akan tindak. Kalau ada, kita dalami," kata dia.

Kapuspenkum Kejagung kala itu, Harli Siregar, juga memastikan jika benar grup tersebut ada tentu dibuat saat para tersangka belum terendus melakukan praktik rasuah. Namun demikian, agar lebih pasti, pihaknya sedang melakukan pengecekan.

"Itu yang sedang dicari, didalami apakah ada grup itu atau tidak," ujar Harli menandaskan.

Kejaksaan Agung juga menemukan hal serupa pada kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Di awal perkara, Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, dan dua orang lainnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Mas Menteri Core Team. Demikian grup WA dalam kasus ini diberi nama. Disebut-sebut, lewat grup tersebut pembahasan terkait proyek pengadaan laptop itu dilakukan hingga akhirnya menjadi sebuah kesepakatan untuk dilaksanakan.

Namun pengacara Nadiem Makarim, Tabrani Abby, berkelit. Dia menyebut grup WA tu dibuat Nadiem sebelum dilantik sebagai Mendikbudristek dan diberi nama, Edu Org. Tetapi setelah dilantik sebagai menteri dan masuk kabinet, grup itu berganti nama menjadi Mas Menteri Core Team.

Grup tersebut dibuat diklaim sebagai bagian dari persiapannya setelah ditunjuk oleh Presiden Jokowi sebagai calon menteri dalam kabinet. Sekaligus, memudahkan melakukan pembahasan terkait dengan arahan Presiden Jokowi kala itu, terutama dalam konsep Nawa Cita. Di grup itu juga, Nadiem bersama sejumlah orang diklaim membuat program Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 5 tahun atau periode 2019-2024.

“Jadi saya mau tegaskan bahwasanya WA grup itu dibuat untuk mendiskusikan perihal gagasan penggunaan teknologi di bidang pendidikan,” tegas Abby.

Hanya mereka yang eksper di bidang pendidikan dan IT yang diundang Nadiem untuk masuk ke dalam grup tersebut. Termasuk beberapa orang-orang yang menjadi staf khususnya setelah dilantik sebagai menteri. Salah satunya Jurist Tan dan Fiona Handayani.

“Grup dibuat untuk menjadi forum diskusi dan tempat brainstorming dalam menyiapkan strategi kebijakan pendidikan. Ada pun pecakapan di grup adalah visi ide terkait dengan visi kebijakan pendidikan, apabila nanti Pak Nadiemnya dilantik sebagai menteri,” jelas Abby.

Diskusi dalam grup itu juga mencakup paradigma baru asesmen pendidikan, penyederhanaan beban administrasi guru, serta pemetaan penggunaan teknologi digital. Abby menegaskan, tak ada pembahasan spesifik soal pengadaan Chromebook dalam grup itu.

“Jadi konteksnya itu sebenarnya melulus soal bagaimana menciptakan suatu sistem pendidikan yang didukung dengan teknologi. Jadi tidak ada soal harus menggunakan chroom atau juga untuk mengadakan Chromebook,” ujarnya.

Meski dua kubu sama-sama berkilah soal temuan grup WA tersebut, kasus ini masih terus dikembangkan Kejagung meski sudah ditetapkan tersangka.