RIAU ONLINE - Kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang BRI, Muhammad Ilham Pradipta masih terus berkembang. Terbaru, seorang oknum anggota TNI berinisial Kopda FH ditetapkan jadi tersangka.
Hal ini dibenarkan oleh Komandan Polisi Militer Kodam Jaya, Kolonel Cpm Donny Agus Priyanto, Jumat, 12 September 2025.
"Peran yang bersangkutan perantara untuk mencari orang guna menjemput paksa (menculik)," kata Donny, dikutip dari KUMPARAN.
Donny menuturkan, FH sempat tak hilang dari satuannya tanpa izin sebelum ditangkap dan menjadi tersangka.
"Saat kejadian tersebut, statusnya sedang dicari oleh satuan karena tak hadir tanpa izin dinas," ungkapnya.
Hingga saat ini, sebanyak 15 orang telah ditetapkan menjadi tersangka kasus penculikan dan pembunuhan Muhammad Ilham Pradipta.
Ke-15 orang itu mempunyai perannya masing-masing yang terbagi ke dalam empat klaster. Klaster yang pertama yakni sebagai aktor intelektual. Kedua, berperan untuk membuntuti korban. Ketiga, berperan menculik. Lalu, klaster yang keempat berperan menganiaya korban hingga tewas lalu membuang di Bekasi.
Sejauh ini, baru delapan orang yang diketahui perannya. Empat pelaku berperan sebagai aktor intelektual yakni berinisial C, DH, YJ, dan AA. Sementara itu, empat pelaku lainnya berperan menculik korban yakni berinisial AT, RS, RAH, dan EW.
Adapun jasad korban ditemukan di sebuah lapangan di Kampung Karang Sambung, Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 21 Agustus 2025. Jasad korban ditemukan dalam kondisi kedua kaki, tangan, kepala, dan wajahnya dilakban.

