DPR Batalkan Tunjangan Perumahan Rp50 Juta Usai Protes Masyarakat

Sufmi-Dasco-Ahmad2.jpg
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad/Dok DPR RI (Dok DPR RI)

RIAU ONLINE - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sampaikan pembatalan tunjangan perumahan sebesar Rp50 juta bagi Anggota DPR Ri menyusul gelombang protes masyarakat.

Hal ini disampaikan Dasco saat menerima aspirasi mahasiswa di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 3 September 2025.

"Kami berkoordinasi dengan seluruh pimpinan DPR beberapa waktu terakhir ini dan kami sampaikan beberapa hal yang sudah dan akan kami lakukan," kata Dasco, dikutip dari KUMPARAN.



"Pertama evaluasi menyeluruh tunjangan anggota dewan dan khusus untuk tunjangan perumahan dihentikan terhitung 31 Agustus 2025," imbuhnya.

Dasco juga menegaskan bahwa anggota dewan lagi bisa melakukan kunjungan kerja ke luar negeri. Hal ini juga senada seperti apa yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto soal moratorium kunker yang tak perlu. 

"Moratorium kerja atau dinas luar negeri anggota DPR, serta melakukan efisiensi, efisiensi dalam kunjungan luar negeri."

Selain itu DPR juga mengucapkan duka cita mendalam atas berpulangnya almarhum Affan Kurniawan dan seluruh korban aksi penyampaian pendapat yang terjadi beberapa waktu yang lalu.