RIAU ONLINE - Sejumlah fakta mengejutkan terungkap di balik kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23). Prada Lucky yang baru dua bulan terakhir masuk barak usai dinyatakan lolos TNI, merenggang nyawa setelah dianiaya puluhan seniornya di barak militer.
Adapun 20 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan lima pasal, yakni Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 354 KUHP, hingga Pasal 131 dan 132 KUHPM (pidana militer).
"Itu 5 pasal yang disiapkan. Tentu nanti 5 pasal ini akan diterapkan kepada siapa? Ini bergantung kepada hasil pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka untuk para personel tersebut," kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, Senin, 11 Agustus 2025.
Pasal 170 KUHP mengatur ancaman pidana 5 tahun 6 bulan bagi pelaku kekerasan secara bersama-sama di depan umum.
Kemudian, Pasal 351 KUHP menjerat pelaku penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan hukuman penjara hingga 7 tahun. Sementara Pasal 354 KUHP memperberat hukuman menjadi maksimal 10 tahun jika penganiayaan itu terbukti menyebabkan korban meninggal dunia.
Dari KUHPM, Pasal 131 menyebut pelaku penganiayaan hingga menyebabkan kematian bisa dihukum hingga 9 tahun penjara. Dan Pasal 132 KUHPM menegaskan, atasan yang membiarkan bawahannya melakukan kejahatan bisa ikut dipidana dengan hukuman setara upaya percobaan kejahatan.
Satu Perwira jadi Tersangka
Dari puluhan orang tersangka dalam perkara penganiayaan berujung kematian Prada Lucky, satu di antaranya adalah seorang perwira.
"Ada satu orang perwira," kata Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto, dikutip dari Liputan6.com, Selasa, 12 Agustus 2025.
Namun, Piek tidak menjelaskan detail terkait identitas perwira tersebut. "Nanti oleh penyidik yang akan menyampaikan," lanjutnya.
Dia merespons permintaan keluarga korban, untuk menegakkan hukum seadil-adilnya. "Siapa pun yang melakukan perbuatan ini harus diusut. Tidak pandang dulu. Seluruhnya harus kita periksa sesuai dengan mekanisme hukum dan akan kita sesuaikan dengan prosedur yang ada," tegasnya.
Korban Lain
Dalam pemeriksaan maraton yang terus dilakukan, ternyata ada satu junior TNI lagi yang juga dianiaya. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Inf Wahyu Yudhayana.
"Memang ada (korban) satu lagi, tapi kondisinya baik. Seperti yang saya sampaikan tadi prajurit kan kondisinya beda-beda," kata Wahyu kepada wartawan di Gedung Mabes TNI AD, Jakarta.
Dia menjelaskan, proses pembiasaan dan pembinaan tentu dilakukan pada beberapa prajurit. Tetapi, kondisi kesehatan dan fisik daripada prajurit menjadi hal penting.
Untuk kasus Prada Lucky, Mabes TNI sedang didalami seperti apa penganiayaan dialaminya dan kondisi fisik korban sehingga yang bersangkutan meninggal dunia.
"Pada saat prajurit yang lain bagaimana perlakuannya, sehingga korban ini bisa tidak survive dan wafat," jelasnya.
Penganiayaan Berulang
Wahyu menjelaskan ada beberapa hal tidak sesuai dengan ketentuan, yang membuat penganiayaan berulang. Tetapi dia tidak menjelaskan detil ketidaksesuaian yang dimaksud. Dia hanya menekankan, seorang prajurit TNI harus dilatih dengan keras tetapi bukan dengan kekerasan.
"Keras itu artinya sesuai dengan teorinya, sesuai dengan taktiknya, sesuai dengan buku petunjuknya, sesuai dengan metodenya. Sehingga membuat prajurit itu betul-betul memiliki kemampuan perorangan, maupun kemampuan tim yang baik, yang mendukung pelaksanaan tugasnya," tegasnya.
"Latihan harus dengan keras. Latihan keras itu bukan berarti kekerasan. Itu yang saya sampaikan," pungkasnya.
Tidak Ada Barang Bukti, Tapi Ada Saksi Kunci
Salah satu pertanyaan yang muncul adalah ada tidaknya kamera Closed Circuit Television (CCTV) saat kejadian tragis yang menimpa Prada Lucky. Wahyu Yudhayana tidak menjelaskan mengenai keberadaan kamera CCTV.
Dia justru menyebut ada saksi hidup yang menjadi kunci untuk mengungkap kasus ini. "Ada saksi. Kan sudah saya bilang tadi, ada juga beberapa personel yang survive. Itu CCTV yang paling mahal," tegas Wahyu
Wahyu juga memastikan, tidak ada alat yang digunakan para terduga pelaku saat menganiaya Prada Lucky Chepril Saputra Namo.
"Tidak ada alat ya, lebih kepada menggunakan anggota badan tangan ya," kata Wahyu.
Selain itu, jenderal bintang satu ini menegaskan, tidak ada barang bukti yang diamankan dalam perkara tersebut. "(Barang bukti) Tidak ada. Artinya tidak ada penggunaan alat tertentu itu tidak ada," ucapnya.

