KPK Masih Kejar 5 Buronan Kasus Korupsi, Ini Daftarnya

Buronan-KPK3.jpg
KPK Umumkan Lima Nama DPO (Liputan6.com/istimewa)

RIAU ONLINE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap lima nama yang sampai saat ini masih dalam daftar pencarian orang dan menjadi buronan.

Kelimanya adalah Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, Harun Masiku, Kirana Kotama atau Thay Ming, Emylia Said, dan Herwansyah.

Dilansir dari Liputan6.com, berikut 5 buronan yang masih dalam kejaran KPK:

1. Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin

Paulus Tannos sudah berstatus buron atau masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus megakorupsi e-KTP, sejak 19 Oktober 2021.

Paulus menjadi tersangka bersama tiga orang lainnya pada 13 Agustus 2019.

Mereka adalah mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, anggota DPR periode 2014-2019 Miriam S Hariyani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.

2. Harun Masiku

Pada 9 Januari 2020, KPK mengumumkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pengurusan pengganti antarwaktu (PAW) calon anggota DPR RI periode 2019–2024.

Mereka adalah Harun Masiku dan Saeful Bahri selaku pemberi suap, serta mantan anggota KPU RI Wahyu Setiawan dan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Agustiani Tio Fridelina.


Dalam perkembangan kasus itu, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi Harun Masiku, KPK pada 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah.

Namun, Hasto telah dibebaskan pada 1 Agustus 2025 setelah Keputusan Presiden tentang Pemberian Amnesti terbit dan diserahkan kepada pimpinan KPK.

3. Kirana Kotama atau Thay Ming

Kirana Kotama telah masuk DPO sejak 15 Juni 2017. Dia berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pemberian hadiah terkait penunjukan Ashanti Sales sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero) dalam pengadaan Kapal SSV untuk Pemerintah Filipina tahun 2014.

Dalam kasus ini, Kirana diduga menyuap General Manager Treasury PT PAL Arif Cahyana dan Direktur Keuangan PT PAL Saiful Anwar. Kasus dugaan suap dalam pembelian kapal perang untuk Pemerintah Filipina ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (30/3/2023). Kirana disebut memberi uang USD188.101.

Tahun 2023, KPK mendapatkan informasi, Kirana memperoleh permanent resident dari pemerintah Amerika Serikat (AS). KPK tidak mengetahui alasan mengapa Kirana Kotama mendapatkan permanent resident, meskipun menjadi buron pemerintah Indonesia.

4. Emylia Said dan Herwansyah

Pasangan suami istri Emilya dan Herwansyah terjerat kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat terkait perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia. Mereka telah masuk DPO sejak 30 Mei 2022. Dua buronan kasus suap terhadap anggota polisi Bambang Kayun ini sempat terdeteksi di Singapura.

Mereka diduga memberikan suap kepada AKBP Bambang Kayun untuk memengaruhi proses penyidikan dan mengurus surat perlindungan hukum terhadap mereka. Uang suap itu diduga digunakan untuk mengondisikan penyidikan terkait pemalsuan akta notaris yang menghilangkan nama Dewi Ariati dan tiga anaknya sebagai pemegang saham di PT ACM.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan KPK masih punya utang untuk menangkap para koruptor yang masih melenggang bebas.

"KPK juga masih punya utang DPO kita hingga hari ini belum berhasil kita tangkap, Ini DPO kita," kata Fitroh saat konferensi pers, Rabu.

Dia menjelaskan, upaya koordinasi dengan aparat penegak hukum lain juga dengan negara lain terus dilakukan. Namun, hingga kini belum membuahkan hasil.

"Memang hingga saat ini KPK sudah melakukan upaya upaya berkoordinasi dengan penegak hukum lain dan berkoordinasi dengan negara lain untuk bisa menangkap mereka. Tapi hingga hari ini belum berhasil," ucap dia.

Fitroh menyampaikan harapan dan meminta doa kepada rakyat Indonesia agar bisa menuntaskan semua kasus ini. "Mudah-mudahan berkat doa dari seluruh masyarakat Indonesia, KPK bisa menyelesaikan utang ini," tandas dia.