RIAU ONLINE - Masa skorsing Ketua Umum Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Ahmad Jundi resmi diperpanjang hingga 30 hari kedepan. Keputusan ini tertuang dalam surat bernomor: 003/P/MPP-KAMMI/VIII/2025 yang ditandatangani Ketua Majelis Permusyawaratan Pusat (MPP) KAMMI, Muhammad Rijal pada 31 Juli 2025.
MPP menegaskan bahwa perpanjangan skorsing dilakukan sebagai tindak lanjut dari hasil monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Rapat Pimpinan Nasional (RAPIMNAS) serta kegiatan kaderisasi yang dilaksanakan oleh Pejabat Sementara (PJS) Ketua Umum.
“MPP memandang serius setiap bentuk ketidaktaatan terhadap keputusan organisasi. Skorsing bukan hanya bentuk sanksi administratif, tetapi juga bagian dari proses penegakan nilai-nilai organisasi dan pembelajaran kader,” ujar Muhammad Rijal dalam surat tersebut.
Menurut MPP, Ahmad Jundi dinilai tidak menaati keputusan organisasi dan tetap aktif menjalankan fungsi dan aktivitas organisasi, termasuk mengeluarkan pernyataan dan kebijakan atas nama Ketua Umum.
“Keputusan perpanjangan skorsing ini diambil berdasarkan pertimbangan yang matang, dengan merujuk pada laporan-laporan dari berbagai pihak, termasuk hasil evaluasi PJS Ketua Umum serta temuan langsung di lapangan,” kata Rijal.
“Selain itu, keputusan ini juga ditujukan untuk menjaga stabilitas internal organisasi dan menjamin proses kaderisasi berjalan sesuai dengan amanah konstitusi organisasi,” imbuhnya.
MPP KAMMI juga menegaskan bahwa selama masa perpanjangan skorsing ini, segala bentuk tindakan dan kebijakan atas nama Ketua Umum KAMMI hanya dapat dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk secara resmi, dalam hal ini PJS Ketua Umum.
MPP meminta seluruh struktur KAMMI di berbagai wilayah untuk menghormati dan mematuhi keputusan ini sebagai bagian dari upaya kolektif menjaga integritas organisasi.
Lebih lanjut, MPP menyatakan bahwa proses penilaian dan evaluasi terhadap kepemimpinan Ahmad Jundi akan terus dilakukan secara objektif dan menyeluruh. Hasil evaluasi akhir akan menjadi dasar untuk menentukan langkah organisasi ke depan, termasuk kemungkinan pemulihan posisi atau pengambilan tindakan lanjutan jika ditemukan pelanggaran tambahan.

