RIAU ONLINE, PEKANBARU — Penerapan participating interest (PI) 10 persen dalam industri hulu minyak dan gas bumi (migas) harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah daerah (Pemda) maupun kontraktor migas diminta tidak mengambil langkah atau mengajukan permintaan di luar regulasi yang telah ditetapkan.
Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria menegaskan, ketentuan mengenai PI 10 persen telah memiliki dasar hukum yang jelas. Karena itu, menurutnya, seluruh pihak harus menghormati aturan tersebut.
“PI 10 persen sudah diatur. Semua pihak, baik kontraktor maupun Pemda harus mematuhi. Sangat berlebihan jika ada permintaan Pemda di luar aturan tersebut,” kata Sofyano kepada media, Rabu, 19 Agustus 2026.
Sofyano menjelaskan, ketentuan PI 10 persen antara lain diatur dalam Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 yang telah direvisi melalui Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2025.
Menurut dia, sepanjang tidak diatur dalam regulasi, kontraktor memiliki dasar untuk menolak permintaan dari Pemda maupun badan usaha milik daerah (BUMD).
“Pemda dan BUMD tidak punya kewenangan meminta di luar regulasi yang ada. Jadi kalau ada permintaan seperti itu biarkan saja, jangan dikabulkan,” tegasnya.
Sofyano menyebut sejumlah hal yang dinilai dapat menjadi permintaan di luar ketentuan PI 10 persen. Salah satunya apabila Pemda meminta porsi PI lebih dari 10 persen.
Selain itu, dia menyoroti kemungkinan adanya permintaan agar Pemda atau BUMD terlibat sebagai subkontraktor dari vendor yang bekerja dalam kegiatan usaha hulu migas. Termasuk pula keinginan untuk terlibat dalam Work Program and Budget (WP&B), yakni rencana kerja dan anggaran kegiatan hulu migas yang harus mendapatkan persetujuan SKK Migas.
“Kalau ada Pemda yang tetap meminta di luar aturan, tentu keterlaluan,” ujarnya.
Ekonom Universitas Riau (Unri), Datuk Bisai Edyanus Herman Halim, secara terpisah juga mengingatkan seluruh pihak agar mematuhi aturan dalam penerapan PI 10 persen.
Menurut Edyanus, PI 10 persen pada dasarnya bertujuan meningkatkan peran serta daerah sekaligus memperbesar potensi pendapatan asli daerah (PAD) melalui keterlibatan dalam pengelolaan wilayah kerja migas.
Melalui BUMD, daerah diberikan hak kepemilikan dalam usaha migas yang berasal dari wilayahnya. Namun, menurut Edyanus, skema tersebut tidak boleh dipandang sebatas pemberian hak kepemilikan maksimal 10 persen.
“Pemda melalui BUMD harus paham, bahwa industri hulu migas bersifat hi-risk,” katanya.
Konsekuensinya, seluruh risiko bisnis juga harus ditanggung sesuai dengan porsi kepemilikan. Sebaliknya, apabila kegiatan usaha menghasilkan keuntungan, BUMD berhak memperoleh bagian keuntungan sesuai porsi kepemilikannya.
“Ini berarti segala risiko akan ditanggung bersama sesuai porsi kepemilikan. Begitu juga kalau mendapat keuntungan, maka BUMD akan dapat 10 persen dari keuntungan tersebut. Meski tentu saja harus dipotong dari besaran 10 persen yang diangsur setiap tahun, yang besarnya ditentukan dalam kontrak penerimaan PI 10 persen antara Pemda dengan kontraktor migasnya,” jelas Edyanus.
Edyanus juga mengingatkan adanya kewajiban timbal balik atau kontra prestasi dari Pemda sebagai bagian dari kepemilikan dalam bisnis migas.
Menurut dia, keterlibatan daerah sebagai pemilik bisnis secara otomatis menuntut Pemda ikut menjaga keberlangsungan kegiatan usaha agar berjalan lancar.
“Adanya keterlibatan daerah dalam kepemilikan bisnis migas yang dikelola di wilayahnya, secara otomatis mewajibkan daerah sebagai pemilik bisnis untuk menjaga keberlangsungan bisnis tersebut secara lancar,” jelasnya.
Salah satu bentuk dukungan tersebut, kata Edyanus, adalah mempermudah proses perizinan serta membantu mengantisipasi dan menjaga agar tidak terjadi konflik sosial yang dapat mengganggu kegiatan operasional.
“Kepastian berusaha harus ditumbuhkan dengan keterlibatan Pemda dan masyarakat. Dengan demikian, kepastian dan keamanan usaha dapat ditegakkan dengan baik,” imbuhnya.
Selain itu, Pemda dinilai perlu menyediakan data kebutuhan pemberdayaan masyarakat yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, dana tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR dapat disalurkan secara tepat sasaran dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
Lebih jauh, Edyanus menilai dana yang diperoleh melalui skema PI 10 persen semestinya dimanfaatkan sebagai modal untuk memperkuat kapasitas BUMD.
Dana tersebut dapat diarahkan untuk membangun aset berkualitas, meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM), serta memperkuat permodalan agar BUMD mampu berkembang menjadi pemain dalam industri migas.
“PI 10 persen juga dapat dianggap kepemilikan pada tahapan pembelajaran bagi BUMD. Jika BUMD sudah memiliki kemampuan, tidak menutup kemungkinan mengelola usaha hulu migas sepenuhnya,” ucapnya.
Edyanus mencontohkan pengalaman di Riau melalui PT Bumi Siak Pusako (BSP). Menurut dia, BUMD tersebut telah mendapatkan kepercayaan untuk mengelola sepenuhnya Wilayah Kerja (WK) Coastal Plain Pekanbaru (CPP).
“Meski nilai asetnya tidak sebesar Pertamina, tetapi PT BSP sudah diberi kepercayaan Pemerintah Pusat untuk sepenuhnya mengelola Blok CPP,” katanya.
Menurut Edyanus, pengalaman tersebut menjadi pembelajaran penting bagi daerah lain bahwa kemampuan dan profesionalisme dapat membuka peluang bagi BUMD untuk berkembang menjadi perusahaan pengelola blok migas.
“Ini pembelajaran berharga bagi Indonesia, khususnya Riau, bahwa sepanjang mampu menunjukkan bukti profesionalisme maka tidak tertutup kemungkinan bagi BUMD untuk menjadi perusahaan pengelola blok migas di wilayahnya,” tutup Edyanus.

